SOLOPOS.COM - Ilustrasi zakat, infak dan sadakah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Berzakat merupakan salah satu rukun Islam. Lalu, bagaimana jika zakat yang dikeluarkan seorang muslim ditujukan kepada nonmuslim? Bolehkah?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Simak curahan hati seorang muslim di Wamena, Papua, yang mayoritas nonmuslim. Berikut ulasan mengenai permasalahan zakat tersebut, sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (13/9/2013).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, saya bertempat tinggal di daerah di mana umat Islam merupakan minoritas. Penduduk nonmuslim hampir 90% dan merupakan mayoritas.

Saya tinggal di Kampung Ua RT 002/RW 004, Kabupaten Wamena, Papua. Saya asal dari Kampung Dukun, Blabak, Magelang. Saya ikut transmigrasi pada tahun 2000, waktu itu saya baru punya seorang anak. Jatah tanah dua hektar saya tanami bermacam-macam palawija, hasilnya saya jual ke Pasar Wamena. Di samping pertanian, saya juga punya keahlian tukang kayu/batu. Dalam waktu setahun, saya bisa beli mobil pick up untuk mengangkat hasil pertanian ke pasar. Tahun 2002 saya bisa naik haji dengan istri. Walaupun umat Islam minoritas, akan tetapi keadaan ekonominya cukup baik dan semuanya sudah bisa membayar zakat.

Pertanyaan saya Pak Ustaz, karena tetangga saya keadaan ekonominya sangat miskin, bolehkah zakat mal saya berikan kepada mereka? Dan mereka pada umumnya non muslim. Kalau hari Minggu masih suka makan daging babi, anjing dan sebagainya.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [H. Sunarno, Wamena, Irian Jaya].

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak H. Sunarno yang dirahmati Allah. Rasulullah SAW bersabda: Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara apabila kalian berpedoman terhadap dua perkara tersebut dijamin tidak akan tersesat selamanya, yaitu Alquran dan As-Sunnah. (HR Malik).

Berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat At Taubah ayat: 60. Yang artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang banyak hutang, musafir yang kekurangan bekal dan orang berjihad di jalan Allah.

Berdasarkan ketentuan ayat-ayat tersebut di atas, maka zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang non muslim meskipun dia miskin. Nabi Muhammad SAW bersabda: Apabila mereka taat kepadamu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. (HR Bukhori Muslim).

Namun beberapa ulama berpendapat bahwa berdasarkan ayat 60 Surat At Taubah tersebut di atas, juga ada perkecualian yaitu umat Islam boleh memberikan zakat kepada orang non muslim yang miskin dengan syarat bahwa pemberian zakat itu mempunyai tujuan untuk melembutkan hatinya atau ada harapan bahwa ia akan masuk Islam. Mereka inilah yang disebut golongan yang dibujuk hatinya (al-muallafati qulubuhum).

Akan tetapi hal itu lebih baik diserahkan kepada pemimpin umat Islam untuk melakukan penilaian/penelitian, bukan diserahkan kepada sembarang orang. Minimal dimintakan fatwa kepada Baznas/Badan Amil Zakat Nasional atau lembaga-lembaga zakat yang profesional. Wallahu a’lam bishowab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya