SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Tentang Islam kali ini mengulas tentang penjelasan ustaz terkait soal pernikahan antara mantan mertua dan mantan menantu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jawaban ustaz tentang masalah pernikahan tersebut pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (5/1/2015).

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Ustaz yang saya hormat, apakah boleh bekas/mantan mertua menikah dengan bekas menantu? Tolong Pak Ustaz jelaskan, apa dasar hukumnya kalau dibolehkan. Kalau tidak boleh, apa juga dasar hukumnya? Tolong dituliskan ayatnya dalam Alquran atau hadis Rasulullah SAW.
Wassalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Sarjianto/Karyawan PT Aladin Karanganyar]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Sarjianto yang dirahmati Allah, tinjauan hukum Islam berdasarkan Alquran dan Assunah dapat Ustaz jelaskan sebagai berikut. Dimuat dalam Alquran Surat Anisa’ ayat: 23, yang artinya, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu dan mengawini istri-istri anak kandungmu (menantu)”.

Dalam kitab Al Ghoyah Wat Taqrub halaman: 30 ada penjelasan Imam Al Qodhi Abu Syujak Ahmad Bin Al Husen Al Asfhani berkata ada empat wanita yang haram dinikahi dengan sebab adanya hubungan perkawinan, yaitu mertua, anak tiri (jika ia telah berhubungan suami istri/jimak) dengan ibunya), ibu tiri, menantu.

Dalam kitab Fathul Qorib halaman 45 ada penjelasan Imam Muhammad bin Qosim Al Ghazzi berpendapat sebagai: dan wanita-wanita yang haram dinikahi maka haramnya itu untuk selama-lamanya.

Jadi bekas mertua menikah dengan bekas menantu itu hukumnya tidak boleh alias haram karena menantu itu termasuk dalam kategori al muhaarromat, artinya wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

Dalam istilah hukum Islam, menantu itu disebut zauzatuk ibni. Jadi, haram hukumnya seseorang mengawini bekas menantunya sekalipun anaknya itu belum pernah berhubungan suami istri dengan wanita tersebut berdasarkan hukum yang terkandung dalam firman Allah SWT, ”Dan diharamkan bagimu mengawini istri-istri anak kandungmu (menantu)”. Dimuat dalam kitab Hasyiyah Al Bajuri, Juz l halaman 117. Ustaz anjurkan Bapak Sarjianto membeli Masailul Fiqih karya Masfu’ Zuhsi atau karangan Sayid Sabiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya