SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak kecil berhaji (Go-makkah.com)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Terkadang, ada orang tua yang mengikutsertakan anaknya untuk beribadah haji di usai anak yang masih dini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, bagaimana jika si anak melakukan pelanggaran saat berhaji karena wawasan agama yang belum cukup? Simak ulasannya tersebut, sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (17/5/2013).

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, saya punya rencana akan melakukan ibadah haji 2014. Saya mengajak anak saya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pertanyaan saya Pak Ustaz:

1.   Bolehkah anak SD melakukan ibadah haji?

2. Apabila anak saya memakai pakaian ihram dan dia melanggar larangan-larangan waktu berihram, apakah dia harus membayar denda, fidyah atau dam?
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Warsito]

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Warsito yang dirahmati Allah. Pada dasarnya ibadah haji diwajibkan bagi orang Islam yang sudah dewasa (balig) dan mampu memenuhi syarat. Apabila ada anak kecil belum balig melakukan ibadah haji maka hajinya tetap sah.

Dalam sebuah hadis riwayat muslim, ada seorang wanita melakukan ibadah haji dengan membawa anak kecil. Lalu wanita itu bertanya kepada Nabi Rasulullah apakah sah hajinya anak kecil tersebut. Lalu Nabi menjawab ya (sah) dan bagimu juga mendapat pahala.

Jadi orangtua yang mengajak berhaji anaknya yang masih kecil tentu sangat berbahagia karena dampak ibadah haji sangat positif bagi pendidikan anak, khususnya dalam hal ketauhidan.

Namun yang perlu Bapak Warsito ketahui bahwa ibadah haji bagi anak kecil tidak bisa menggugurkan kewajiban ibadah haji setelah dewasa. Jika mempunyai kemampuan untuk melakukan ibadah haji, yang bersangkutan wajib melakukannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Siapa pun anak kecil yang berhaji bersama keluarganya, kemudian meninggal dunia maka hajinya telah cukup baginya. Akan tetapi bila ia sampai balig maka ia wajib melakukan ibadah haji lagi.”

Perlu Bapak ketahui anak kecil yang beribadah haji juga harus menjauhi larangan-larangan pada waktu memakai pakaian ihram.

Apabila si anak kecil itu melanggar larangan-larangan pada waktu berihram, dia tidak wajib membayar denda atau dam atau fidyah karena belum bisa membedakan mana yang hak dan mana yang batal. Apabila anak tersebut sudah bisa membedakan mana yang benar mana yang salah, ia wajib membayar denda atau fidyah.

Apabila anak belum mampu melakukan rukun dan wajib haji, orangtua atau walinyalah yang melakukannya. Jadi, rencana Bapak untuk berhaji dengan mengajak anak boleh dilakukan.

Mudah-mudahan Allah memudahkan dan mengabulkan rencana baik Bapak dan mudah-mudahan menjadi haji mabrur dan anak Bapak kelak menjadi anak yang saleh, berbakti kepada orangtua dan berguna bagi negara dan bangsa Indonesia. Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya