SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Kuala Lumpur–
Pangeran Kelantan, Tengku Fakhry, bersumpah di Pengadilan Tinggi Syariah, Senin (4/1). Fakhry melakoni sumpah, yamin istizhar untuk menegaskan tuntutannya pada Manohara.

Tuntutan tersebut adalah meminta Manohara kembali padanya dan membayar utang RM 1,2 juta atau sekitar Rp 3,3 miliar.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Dilansir New Straits Times, dengan menggunakan setelan hitam, putra ketiga Pangeran Kelantan itu, tidak sampai lima menit dalam mengucapkan sumpahnya. Dalam sumpahnya, Fakhry juga menegaskan, kalau uang yang diberikannya pada Manohara bukanlah harta bersama. Uang tersebut diberikannya sebagai utang.

Sebelumnya pada 13 Desember 2009, Pengadilan Tinggi Syariah, telah meluluskan tuntutan Fakhry itu. Pengadilan meminta Manohara kembali pada Fakhry dalam waktu 14 hari dan 30 hari untuk membayar utang.

Namun putusan pengadilan tersebut baru berlaku setelah Fakhry menyatakan sumpahnya. Setelah sumpah itu diucapkan, barulah pengadilan bisa mengambil tindakan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya