SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DIMINTAI KETERANGAN--Kades Kwadungan, Kecamatan Kerjo, Karanganyar Harjuno bersama empat tersangka lainnya tengah dimintai keteranganya oleh tim penyidik Polres Karanganyar lantaran tertangkap tangan tengah judi, Selasa (20/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/ Indah Septiyaning W)

Karanganyar (Solopos.com)–Kepala Desa (Kades) Kwadungan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Harjuno, 50, tertangkap tangan tengah asyik bermain judi jenis dadu, Selasa (20/9/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia bersama empat tersangka kini terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat tersangka lain masing-masing Sukarno, 57, warga RT 4/RW II Gondang, Kwadungan; Suwardi, 25, warga RT 4/RW II Gondang, Kwadungan; Agung Pujiyanto, 30, warga Domas RT 1/RW II dan Widodo, 26, warga Domas RT 1/RW II.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 200.000, satu set dadu dan alas judi yang digunakan tersangka.

Informasi yang dihimpun Espos, terbongkarnya kasus judi yang melibatkan Kades aktif ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di desa setempat.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Setelah dipastikan aktivitas perjudian sedang digelar di rumah tersangka Sukarno, polisi kemudian melakukan penggrebekan pada Senin (19/9/2011) sekitar pukul 00.30WIB.

Saat polisi mendobrak rumah itu, kelima tersangka tertangkap tangan sedang berjudi jenis dadu. Tanpa ada perlawanan mereka langsung digiring dan mendekam di tahanan Mapoltres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami hanya main-main saja. Tidak beneran berjudi kok,” ujar salah satu tersangka Suwardi dihadapan tim penyidik Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso melalui Kasatreksrim AKP Djoko Satriyo Utomo kepada wartawan mengatakan kelima tersangka sering kali menggelar judi dadu dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Warga yang resah atas perilaku para penjudi ini, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil membekuk kelima tersangka, satu di antaranya Kades Kwadungan.

“Para pelaku merupakan muka – muka baru yang ditangkap karena kasus perjudian. Tapi kami terus meminta keterangan para pelaku untuk pengembangan kasus tersebut,” ujar AKP Djoko.

AKP Djoko berjanji tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum. Termasuk, lanjutnya, terkait status salah pelaku yang merupakan kepala desa aktif, pihaknya akan memprosesnya  sesuai aturan hukum yang berlaku dan tanpa tebang pilih.

“Seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya