SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan imbauan tertulis mengenai proses tender pengadaan materiil tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang ditujukan kepada pimpinan kepolisian Indonesia, kepala korps lalu lintas (korlantas) dan inspektur pengawas umum.

Laporan tersebut ditulis oleh koordinator MAKI, Boyamin Muhaimin, pada 7 April lalu dan dibuat atas dugaan adanya penyimpangan dalam proses tender pengadaan materiil pelat nomor yang kini telah memasuki proses lelang ulang yang keempat kalinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam laporan tersebut, dia mengatakan, bahwa persyaratan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang mengharuskan peserta adalah perusahaan yang memiliki pabrik bahan baku (pabrikan) adalah persyaratan yang disengaja.

Sebab, perusahaan yang memiliki pabrik bahan baku pelat alumunium sangatlah sedikit. Sehingga dapat memunculkan anggapan bahwa hal ini disengaja untuk mengarahkan agar peserta lelang hanya dapat diikuti oleh peserta tertentu.

Boyamin juga mengatakan, persyaratan yang diajukan oleh Korlantas telah membatasi peserta lelang. Seharusnya tender pengadaan pelat nomor dibuka seluas-luasnya untuk peserta umum yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Perpres no. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

“Dan karena banyaknya peserta yang gugur akhirnya hanya sedikit peserta yang tersisa. Kalau pesertanya banyak kan Polri dapat menawar harga proyek yang murah. Tapi kalau pesertanya tinggal satu? Harganya perkiraan sendiri saja,” jelas Boyamin kepada Bisnis.

Ihwal persyaratan yang mengharuskan peserta lelang adalah perusahaan yang memiliki pabrik bahan baku juga dinilai tak sesuai dengan tender yang diadakan. Menurut Boyamin, tender yang dibuka adalah pengadaan pelat alumunium materiil TNKB yang sudah dicetak dan dicat dasar, bukannya pengadaan bahan baku dasar pelat alumunium.

Selain itu, Boyamin juga mengimbau agar Polri jangan sampai membangun ‘kerajaan’ baru yang diduga akan membuat aksi korupsi yang sama seperti ‘kerajaan’ lama yang kini sudah berhasil ditumpas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Boyamin terkait dibatalkannya pemenang tender sebelumnya lantaran si pemenang masih terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan driving simulator yang melibatkan mantan pejabat Korlantas, Djoko Susilo.

Oleh sebab itu, dalam laporan tertulisnya, MAKI mendesak Kapolri Jenderal Pol. Sutarman untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan penyimpangan dalam proses tender pengadaan TNKB.

“Ini nilai proyeknya besar, yaitu Rp 400 miliar. Jangan sampai merugikan rakyat. Niatnya mau menghilangkan sistem kerajaan lama, tapi malah membangun kerajaan baru.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya