SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara-Rahmad)

Solopos.com, SOLO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menegaskan upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN). Skema pengupahan itu juga tidak akan menghapus sistem gaji bulanan.

Airlangga Hartanto mengatakabn, omnibus law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghapus sistem gaji bulanan yang selama ini diterapkan. Hal itu disampaikan lewat kicauan di akun Twitter-nya, @airlangga_hrt, Sabtu (28/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini [upah berdasar jam kerja], kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara," kicau Airlangga.

Adapun skema upah per jam itu ditujukan kepada para profesional. Seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.

"Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti para profesional, konsultan dan pekerja paruh waktu," sambung dia.

Menurut Airlangga Hartanto, pemerintah akan membuka akses publik seluas-luasnya terhadap rancangan undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR. Akses ini diberikan sebagai janji Presiden Joko Widodo bahwa undang-undang terobosan ini tidak boleh ada penyusupan yang tidak relevan dengan tujuan pembentukannya.

Mulai 2020, Beli Barang Impor Rp45.000 Online Kena Pajak & Bea Masuk

Diberitakan sebelumnya, skema upah per jam disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dia mengatakan pekerja dengan jam kerja di bawah 40 jam per pekan upahnya akan dibayar per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya