SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Tak hanya nasabah yang mempunyai kredit di bawah Rp10 miliar, nasabah dengan kredit di atas Rp10 miliar juga akan mendapatkan keringanan kredit dari pihak bank.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Keringanan yang diberikan adalah resktrukturisasi kredit yang disepakati oleh dua belah pihak, nasabah, dan bank.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Banyumas Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona, Begini Ceritanya

“Kalau kredit besar dilakukan dengan restrukturisasi biasa, yaitu dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank. Ini banyak perusahaan besar yang saat ini usahannya turun,” jelas Wimboh dilansir Okezone.com, Rabu (1/4/2020).

Keringanan ini diberlakukan lantaran wabah virus corona juga berdampak pada perusahaan besar yang memiliki nilai kredit yang besar pula. Salah satu contohnya adalah perhotelan.

Pria Pasar Kliwon Solo Kesetrum Listrik Tegangan Tinggi Saat Bersihkan Rumah Tetangga

“Kredit hotel pasti di atas Rp10 miliar. Ini semua kami berikan satu insentif untuk restrukturisasi untuk bisa ditunda pembayarannya, pengurangan bunga dan sebagainya. Ini nanti bisa di atas kesepakatan antara para kreditur dan peminjam,” tukasnya.

Prosedur Keringanan

Adapun cara mengajukan keringanan kredit dari pihak bank terdiri atas tiga poin, sebagaimana diinformasikan OJK melalui akun Instagramnya, @ojkindonesia, Jumat (27/3/2020).

1.000 Nasi Kotak Dibagikan Pemprov Jateng ke Ojek Daring, Ini Tujuannya…

1. Mengajukan permohonan resktrukturisasi ke bank/leasing yang dapat disampaikan secara daring atau online dan bisa melalui call center.
2. Bank/leasing melakukan pengecekan antara lain, apakah debitur termasuk yang terrdampak langsung atau tidak langsung, riwayat pembayaran pokok/bunga, dll.
3. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dan diskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan.

Wabah Corona, Musrenbangda Klaten Digelar Lewat Video Conference

Dalam pengajuan keringanan cicilan kredit ini, pihak OJK mengimbau agar pihak bank/leasing dengan debitur untuk meminimalkan pertemuan tatap muka. Alangkah baiknya, prosedurnya dilakukan secara daring atau pun sambungan telepon.

Pada kesempatan yang sama, OJK berpesan agar debitur selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing serta tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks.

Heboh Warga Salatiga Meninggal Karena Corona Dipastikan Hoaks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya