SOLOPOS.COM - Pesan WhatsApp berisi teror kepada tenaga kesehatan di Sragen. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN -- Polisi terus menyelidiki identitas pengirim pesan WhatsApp (WA) bernada ancaman teror kepada perawat yang tergabung dalam tim kesehatan penanggulangan Covid-19 di Puskesmas Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

289 Warga Sambirejo Sragen Ikut Rapid Test Massal, Hanya 1 Orang Yang Reaktif

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

"Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Apakah betul dia yang mengirim pesan itu atau orang lain, belum bisa kami pastikan. Kami belum meminta keterangan yang bersangkutan," papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, kepada , Selasa (2/6/2020).

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Belum mengarah ke sana [penetapan tersangka]. Bisa juga itu pesan dibikin orang lain atas nama dia. Sekarang kan banyak akun medsos atau nomor yang dibajak orang untuk kejahatan. Intinya, sekarang kami masih pendalaman. Penyelidikan masih jalan terus," beber dia.

Suharno memastikan ancaman teror kepada tenaga medis itu bukan delik aduan. Dengan begitu, ada laporan atau tidak dari korban, polisi bisa menangani perkara itu.

Suharno menilai ancaman teror yang dikirimkan melalui pesan WA tersebut merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kecelakaan Klaten: Motor Tabrak Tronton di Delanggu, Tangan Buruh Asal Ceper Patah

"Sudah ada beberapa orang yang jadi saksi. Kami masih berkoordinasi dengan Polsek Kedawung. Setelah ada gelar pengaduan, baru ke pelimpahan berkas [dari Polsek ke Polres],” terang Suharno.

Kapolsek Kedawung, Iptu Sutomo, mengatakan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Sragen.

"Karena sudah dilimpahkan ke Polres, saya sudah tidak bisa memberi keterangan. Takutnya nanti malah salah bicara," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kedawung, dr. Windu Nugroho, menyebut pengirim pesan berisi ancaman teror tersebut sebenarnya juga bisa dijerat dengan UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pelaku juga bisa dijerat dengan hukum pidana karena sudah membuat orang lain merasa ketakutan dengan ancaman teror. Kendati begitu, dia merasa tidak perlu membawa kasus itu ke jalur hukum.

“Bagi kami, dia bersedia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu sudah cukup. Intinya jangan sampai terulang. Kami kan juga tidak mungkin memenjarakan dia,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya