SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/dok)

(JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen diminta segera memberi solusi atas nasib 600 tenaga kontrak yang tidak jelas hingga kini. Pengangkatan ratusan tenaga kontrak tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 karena pengangkatannya sebelum PP terbit.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengambil inisiatif untuk tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) kontrak mereka. Namun ada juga sejumlah pimpinan SKPD yang tetap mempertahankan mereka untuk tetap bekerja sampai ada solusi dari Pemkab Sragen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Purwadi Joko H, saat dijumpai Espos, akhir pekan lalu mengaku ada tiga orang tenaga kontrak di dinas yang dipimpinnya. Tiga orang tenaga kontrak itu tetap masuk kerja seperti biasa. Padahal mereka, kata dia, kemungkinan tidak masuk database kategori I dan II.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen, Wahyu Widayat, menegaskan pengangkatan mereka tidak menyalahi PP No 48/2005, karena mereka diangkat sebelum PP tersebut diterbitkan. Mengapa mereka tidak masuk database kategori I dan II, menurut dia, disebabkan masa kerja mereka kurang dari satu tahun terhitung per 31 Desember 2005. Namun bila dikumulatifkan hingga kini, sambung dia, maka kerjanya mencapai enam tahun.

“Saya berharap memang ada perhatian dari pemerintah untuk memberi solusi terbaik bagi mereka. Kasus tenaga kontrak ini berbeda dengan kasus job training (JT). Selama ini honor tenaga kontrak jelas dari APBD dan tahun ini pun ada alokasi anggaran untuk honor tenaga kontrak. Berbeda dengan JT, yang statusnya bisa tidak diperpanjang lagi setelah masa berlaku SK habis. Kendati demikian, saya berharap para JT bisa diberi pendidikan ketrampilan untuk menyalurkan ke dunia kerja. Hal itu sebagai wujud perhatian pemerintah,” tegas Wahyu.

Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki, saat dihubungi Espos, Minggu (15/1/2012), menyatakan masa kerja para tenaga kontrak ini mestinya diperpanjang lagi selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Dia berharap jangan sampai ratusan tenaga kontrak ini memiliki nasib sama dengan JT. Artinya Andang tidak ingin para tenaga kontrak menjadi korban kebijakan politik atau menjadi korban oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

“BKD dan Inspektorat Daerah harus tegas dalam pengawasan di masing-masing SKPD terkait nasib tenaga kontrak. Jangan sampai untuk mencari kejelasan nasib, mereka harus keluar biaya lagi. Lagipula keberadaan tenaga kontrak sangat membantu kinerja SKPD. Tenaga kontrak ini harus menjadi tanggung jawab Pemkab Sragen,” tandasnya.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya