SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hari H plus Lebaran untuk mengantisipasi bila ada aduan dari tenaga kerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan waktu atau haknya.

Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kulonprogo Totok Pribadi, Senin (7/7/2014) mengatakan meski setiap tahunnya posko ini dibuka, belum ada laporan dari tenaga kerja terkait  pemberian tunjangan dan lain sebagainya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun sanksi yang diberikan bila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, juga masih terbatas teguran.

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Harjanto menambahkan pembayaran THR berlaku untuk semua tenaga kerja di seluruh perusahaan yang ada di Kulonprogo.

Dari 287 perusahaan, di antaranya terdiri dari perusahaan skala kecil hingga skala besar. Adapun jumlah tenaga kerja yang berhak menerima THR tercatat mencapai 8.768 orang.

Pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari H Lebaran.

“Kriteria pembayaran untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji. Sedangkan yang belum setahun, dihitung proporsional,” jelas Harjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya