SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Aksi buruh Sukoharjo dilakukan sejumlah buruh perusahaan Nusa dan Perusahaan Media Web di Grogol

Solopos.com, SUKOHARJO – Sejumlah buruh Perusahaan Nusa dan Perusahaan Media Web di Desa Manang, Kecamatan Grogol, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Kamis (3/3/2016). Mereka mengadu ke Disnaker lantaran perusahaan yang bergerak di bidang percetakan itu membayar upah buruh tak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Para buruh mendatangi Kantor Disnakertrans Sukoharjo sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka langsung melayangkan surat pengaduan ihwal pembayaran upah yang tak sesuai UMK sejak Januari. Upah yang diterima para buruh masih sesuai UMK 2015 senilai Rp1.223.000/bulan. Padahal, nominal UMK 2016 senilai Rp1.396.000.

Selain itu, perusahaan membayar upah buruh dengan cara diangsur sebanyak tiga kali dalam sebulan. Dalam sekali pembayaran, setiap buruh menerima upah senilai kurang lebih Rp400.000.

Padahal, sesuai aturan, perusahaan dilarang membayar upah buruh dengan cara diangsur. Saat mendatangi Kantor Disnaker Sukoharjo, para pejabat eselon sedang bertugas di lapangan.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Perusahaan Nusa dan Perusahaan Media Web, Aris Haryanto, mengatakan nominal upah yang dibayarkan perusahaan masih merujuk UMK 2015. Berdasar surat keputusan (SK) Gubernur Jateng, setiap perusahaan atau pengusaha dilarang membayar upah di bawah nominal UMK.

“Pembayaran upah tak sesuai UMK 2016.
Para buruh menerima upah senilai Rp1.223.000/bulan. Artinya, perusahaan telah melanggar SK Gubernur Jateng tentang UMK,” kata dia, saat ditemui solopos.com di Kantor Disnaker Sukoharjo, Kamis.

Selain itu, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan permohonan penangguhan upah minimun diajukan pengusaha kepada Gubernur melalui instansi terkait di bidang ketenagakerjaan maksimal 10 hari sebelum upah minum diberlakukan di setiap daerah. Tentu saja, pengusaha harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu dengan buruh apabila hendak mengajukan penangguhan upah minimum.

“Tidak ada penangguhan upah minimum, perusahaan telah melanggar UU Ketenagakerjaan karena membayar upah di bawah upah minimum dengan diangsur,” ujar Aris.

Para buruh telah berulang kali melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan untuk membahas pembayaran upah. Mediasi kali pertama dilakukan pada awal Januari. Kemudian, kedua belah pihak kembali melakukan mediasi pada awal Februari. Mediasi kali terakhir dilakukan pada Kamis pagi. “Tidak ada kesepakatan antara buruh dan manajemen perusahaan dalam mediasi. Perusahaan berdalih pembayaran upah tak sesuai UMK lantaran mempunyai hutang dan kondisi keuangan lambung,” terang dia.

Perwakilan buruh Perusahaan Nusa dan Perusahaan Media Web, Salman, mengatakan surat pengaduan diterima Bagian Tata Usaha (TU) Disnaketrans Sukoharjo. Jumlah karyawan tetap Perusahaan Nusa dan Perusahaan Media Web sekitar 150 orang. Sedangkan pekerja borongan sekitar 100 orang. Dia berharap instansi terkait dapat memfasilitasi agar permasalahan itu segera rampung.

Sementara Pejabat HRD Perusahaan Nusa dan Perusahaan Media Web, Wawan, belum dapat dimintai konfirmasi ihwal pembayaran upah buruh. Saat solopos.com menghubungi melalui ponsel tak direspon. Begitu pula, Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Rusdiyono, belum merespon saat dihubungi solopos.com berkali-kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya