SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos dok)

Tenaga kerja Klaten, Dinsosnakertrans Klaten memperketat pengiriman TKI sektor informal.

Solopos.com, KLATEN–Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal diperketat. Para calon TKI diminta memiliki kompetensi sebelum berangkat ke luar negeri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan di Klaten pengetatan pengiriman TKI tersebut mulai diberlakukan. “Mulai sekarang saya tidak akan melepas atau memberikan izin kepada tenaga kerja jika hanya menjadi kuli [bekerja di sektor informasi] di luar negeri. Mereka harus memiliki keterampilan. Ketika mau berangkat, kami periksa punya keterampilan apa, maka buktinya. Kami teliti dan kalau memang tidak memiliki kami arahkan untuk memiliki kompetensi,” kata Sugeng, Kamis (18/8/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Sugeng mengatakan pengetatan dimaksudkan para TKI tak asal mendapatkan pekerjaan. Dengan keahlian yang mumpuni, mereka dihargai dan mendapatkan upah yang layak. “Ya kalau memang mau bekerja di luar negeri yang profesional. Kalau memang mau menjadi tukang batu, ya jadi tukang batu yang bagus, punya kompetensi,” urai dia.

Sementara itu, anggota staf Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans, Anggoro, mengatakan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat mulai 2017 tak ada lagi pengiriman TKI di sektor informal khususnya menjadi penata laksana rumah tangga.

“Penata laksana rumah tangga lambat laun dijadikan formal. Misal, kalau mau menjadi pembantu rumah tangga, ya tidak menjadi pembantu yang kasal. Mereka memiliki spesialilsasi sebelum berangkat,” ungkapnya.

Anggoro mengatakan selama 2015 ada 225 TKI yang berangkat melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di Kabupaten Bersinar. Sementara, pada Januari-Maret 2016 dengan jumlah total TKI sebanyak 83 orang.
Anggoro menuturkan sejak 2015 ada moratorium pengiriman TKI sektor informal ke 21 negara timur tengah seperti Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Libia, Maroko, Pakistan, Mesir, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

“Sampai sekarang pengiriman tenaga kerja di sektor informal ke wilayah timur tengah dilarang. Kalau memang ada PPTKIS yang melanggar tentu ada sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” katanya.

Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Widada Kusnin Supriyanto, memastikan moratorium pengiriman TKI ke negera-negera di timur tengah itu hingga kini masih berlaku. Ia belum bisa memastikan hingga kapan pembatasan tersebut berlaku. “Sampai saat ini memang masih berlaku. Untuk kapan moratorium itu berakhir, kami menunggu dari kementerian,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya