SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (JIBI/Solopos/Dok.)

Tenaga kerja, pengirimannya ke luar negeri dibatasi oleh Pemkab Demak, Jawa Tengah.

Semarangpos.com, SEMARANG –  Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menerapkan aturan yang ketat bagi tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri. Tenaga kerja yang ingin berkerja ke luar negeri dari Demak wajib memiliki keterampilan khusus, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat keterampilan kerja atau kompetensi profesi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Demak, Eko Pringgolaksito, menyebutkan kebijakan ini membuat tenaga kerja informal atau kasar, yang ingin menjadi pembantu rumah tangga [PRT] di luar negeri sulit mendapatkan perizinan. Kebijakan ini diterapkan Pemkab Demak agar tenaga kerja dari daerah tersebut memiliki posisi tawar yang baik di luar negeri.

Ekspedisi Mudik 2024

“Terkait dengan pengiriman TKI ke luar negeri, Demak memang selektif dan ketat. Kami bahkan merupakan satu-satunya daerah di Jateng yang tidak mengirimkan tenaga kerja informal ke luar negeri. Ini kami lakukan untuk melindungi dan mengantisipasi masalah tenaga kerja di luar negeri,” ujar Eko pada acara jumpa pers Penguatan Koordinasi Penanganan Permasalahan WNI di Luar Negeri di Hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (12/5/2017).

Penerapan aturan ini pun membuat Pemkab Demak mampu menekan jumlah calon pekerja tujuan ke luar negeri. Pada 2013 lalu, jumlah TKI asal Demak yang berangkat melalui jalur formal mencapai 299 orang, berkurang menjadi 63 orang pada 2014 dan kembali menyusut pada 2015 menjadi 30 orang. Namun, jumlah ini mengalami peningkatan pada tahun 2016, yakni 100 orang.

“Kami memang melakukan langkah selektif untuk pekerja yang akan ke luar negeri, toh di Demak juga banyak tersedia lapangan pekerjaan,” imbuh Eko.

Eko menyebutkan saat ini di Demak ada sekitar 20.000 angkatan kerja produktif. Dari jumlah itu, angka pengangguran hanya sekitar 7.000 orang atau sekitar 35%.

“Beberapa hari yang lalu kami menggelar job fair. Pada job fair itu diketahui bahwa industri garmen di Demak masih membutuhkan lebih dari 2.500 pekerja. Itu membuktikan masih banyaknya lapangan kerja yang tersedia di tempat kami,” beber Eko.

Sementara itu, Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Dirjen Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaiman, mengatakan kebijakan Pemkab Demak yang sangat selektif dalam perizinan pekerja ke luar negeri justru bisa mendorong tumbuhnya TKI ilegal.

Guna menekan angka pertumbuhan TKI ilegal itu dibutuhkan koordinasi antara pemangku kepentingan di daerah dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenlu.

“Koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah terus kami giatkan, salah satunya melalui agenda di Semarang ini, Sabtu-Rabu (13-17/5/2017),” terang Fahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya