SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tenaga kerja di Kota Jogja hanya memiliki tujuh pengawas, sedang jumlah perusahaan mencapai ribuan.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja miliki tujuh orang pengawas ketenagakerjaan, untuk mengawasi pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di 1.256 perusahaan di Kota Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, sebut Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Hadi Muchtar, kini akan bertambah dua orang lagi yang sedang diproses sertifikasi resmi sebagai pengawas, di tingkat pusat.

“Untuk mengawasi pelaksanaan K3 di perusahaan, kami tak hanya melalui pengawas, melainkan tim deteksi dini,” ujar Hadi Muchtar usai upacara peringatan Bulan K3, Rabu (4/2/2015).

Ia menerangkan, tim deteksi dini ini terdiri dari anggota Asosisasi Perusahaan Indonesia, Serikat Pekerja dan unsur pemerintah. Untuk penegakan hukum, ada dari Satuan Polisi Pamong Praja.

Apabila perusahaan tidak menyelenggarakan K3 sesuai prosedur, akan ada surat peringatan yang diberikan kepada perusahaan. Apabila berkali-kali surat peringatan masih terjadi pelanggaran dalam prosedur K3, maka perusahaan tersebut akan ditindak secara yustisi.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi K3 Kota Jogja, forum yang pertama kali dibentuk untuk mengawasi dan menyosialisasikan penyelenggaraan K3, Sukaelan menyatakan, salah satu upaya perbaikan penyelenggaraan K3 di perusahaan di wilayah Kota Jogja, yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah kunjungan ke perusahaan-perusahaan.

“Agar semakin berjalannya waktu, semakin banyak dan tinggi kesadaran perusahaan untuk menerapkan K3,” tandasnya.

Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Jogja, Suharyana belum bisa melansir data terakhir secara resmi, jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Kota Jogja selama kurun waktu 2014.

Hanya ia menyebut, kini sudah terjalin kerjasama dan sinergi signifikan antara dinas dan perusahaan untuk semakin meminimalisir kecelakaan kerja.

“Kebanyakan, kecelakaan yang tercatat di dinsos, lanjutnya, terjadi saat karyawan sedang berada dalam perjalanan pergi atau pulang kerja,” paparnya.

Kecelakaan dalam perjalanan masih dihitung dalam kategori kecelakaan kerja ketika yang bersangkutan melakukan perjalanan di rute biasa atau wajar dilalui.

Ditambahkan pula, data yang dimiliki dinas merupakan data kecelakaan kerja yang dilaporkan oleh perusahaan. Suharyana tak menampik kemungkinan adanya perusahaan yang enggan melapor.

Namun yang selama ini terjadi, apabila pihak perusahaan tak melapor, karyawan atau pegawai perusahaan yang bersangkutan yang kemudian melapor ke dinas, apabila terjadi kecelakaan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya