SOLOPOS.COM - Ilustrasi.(JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Tenaga kerja Bantul diawasi, termasuk perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Harianjogja.com, BANTUL–Sebanyak 63 pekerja anak telah ditarik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul. Mereka mayoritas bekerja di sektor industri perumahan, sementra itu pelaku usaha yang diketahui mempekerjakan anak hanya mendapat teguran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Disnaketrans Kabupaten Bantul Susanto mengatakan banyak industri kecil di Bantul yang mempekerjakan anak di bawah umur. Menurut Susanto hukuman yang semestinya didapatkan oleh pelaku usaha yang kedapatan mempekerjakan anak dibawah umur sangat berat. Sejauh ini para pelaku usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur hanya diberikan teguran dan pembinaan.

“Kalau ada industri kecil yang tenaga kerjanya hanya tiga orang lalu ditindak secara hukum, dengan denda sebesar Rp1 miliar ya tidak tega. Hukumannya berat jika diketahui mempekerjakan anak di bawah umur,” ungkapnya pekan lalu.

Susanto mengakui tindakan hukum bisa jadi membawa efek jera bagi pelaku usaha yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur. Namun menurutnya hal itu akan bertentangan dengan hati nurani. Dia mencontohkan seorang palaku usaha bakso, atau warung kecil lainya, yang akan dihukum jika memepekerjakan anak dengan mencuci piring atau pramusaji. Karena hal tersebut menurutnya sudah termasuk praktek mempekerjakan anak di bawah umur.

“Iya memang proses hukum akan membuat efek jera bagi pelaku usaha untuk tidak mempekerjaakan anak di bawah umur. Namun apa ya tega misalnya ada yang membuat usaha kerajinan kipas.Kemudian si anak hanya bekerja hanya mengelem bagian kipas, dengan omset per bulan 1,5 juta. Lalu, demi efek jera orang lain, anak tersebut dijadikan korban,” papar Susanto.

Menurut Susanto tindakan yang paling efektif dilakukan selama ini adalah dengan memberikan pembinaan. Dia menyebut, kerap melakukan sosialisasi karena banyak industri kecil yang tidak mengetahui aturan tersebut. Selain itu faktor yang mempengaruhi banyaknya pekerja anak adalah desakan ekonomi. Banyak di antaranya anak tersebut yang memaksakan diri untuk bekerja atau atas dasar suruhan orang tua.

Sementara itu Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Kun Ernawati menyebut dari pengawasan yang dilakukan terhadap 596 perusahaan kecil maupun besar, Disnakertrans berhasil menjaring 63 pekerja anak. Kata Ernawati jumlah tersebut hanya pekerja anak yang bersedia dibina, dia memperkiraan pekerja anak di Bantul lebih banyak dari itu.

Berdasar dari hasil pengawasan kata, Ernawati, untuk di perusahaan besar belum ditemukan pekerja dibawah umur. Dia menilai perusahaan dalam penerimaan karyawan telah melakukan seleksi secara ketat, termasuk menyangkut umur minimal yang bisa diterima menjadi karyawan. “Tapi di perusahan kecil, industri rumahan masih ditemui pekerja anak dan biasanya masih ada hubungan keluarga,” paparnya.

Program penarikan pekerja anak ini merupakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Hal itu dilakukan untuk melakukan penarikan pekerja anak untuk bisa kembali ke sekolah. Dari data yang dimiliki Disnakertrans pada 2015, di Kabupaten Bantul terdapat 150 pekerja anak yang ditarik untuk kembali ke sekolah, dan pada tahun 2016 ini sebanyak 63 anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya