SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas karyawan toko. (JIBI/Solopos/Dok.)

Tenaga Kerja Bantul belum seluruhnya terlindungi.

Harianjogja.com, BANTUL—Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Bantul diketahui masih ada 40% tenaga kerja di Bantul yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dinaskertrans mengklaim terus melakukan sosialisasi, meski sanksi tegas untuk perusahaan belum dapat dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinaskertrans Kabupaten Bantul, Susanto mengatakan dari sekitar 49.000 tenaga kerja yang tercatat. Baru terdapat 60%  yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dia menyebut telah melakukan sosialisasi sekaligus menyampaikan pemberian sanksi kepada perusahaan yang tak mendaftarkan pekerja.

Ekspedisi Mudik 2024

Di Bantul sedikitnya terdapat 62 perusahaan yang tergolong besar dengan jumlah karyawan lebih dari 100. Dia menyebut sejumlah perusahaan besar tersebut masih belum 100% mendaftarkan karyawan untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Alasan perusahaan kata dia banyak di antara karyawan yang baru dalam tahap uji coba sehingga belum didaftarkan.

Susanto mengatkan sangat susah, dan bahkan tidak mungkin jika mengharuskan setiap perusahaan harus mendaftarkan 100% karyawanya. Pasalnya tingkat keluar masuk karyawan tergolong tinggi.

Proses sosialisasi untuk mendaftarkan karyawan dilakukan secara bertahap sampai 2019. Pun kata dia, di Bantul belum ada payung hukum yang jelas dalam menindak setiap perusahaan yang belum mau mendaftarkan karyawannya.

Seharusnya setiap perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan akan diberikan surat teguran, peringatan, hingga sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha perusahaan yang bersangkutan. Namun selama ini Pemkab masih belum dapat memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan yang dinilai membandel. Hal itu karena memang tidak adanya aturan atau syarat wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh izin usaha.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bantul, Paidi mengatakan masih adanya sebagian perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ditengarai perusahaan berdiri sebelum adanya BPJS Keternagakerjaan.

“Itu kan baru diwajibkan sekitar awal 2015 lalu,” tambahnya.

Selain itu dia membenarkan terkait belum adanya aturan yang mensyaratkan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dahulu sebelum memperoleh izin.

”Ya nantinya akan dibuat peraturan tersendiri mengenai ketenagakerjaan di Bantul agar semua tenaga kerja di Bantul memperoleh Jaminan Sosial,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya