SOLOPOS.COM - Papan nama Jl. Malioboro yang menjadi salah satu lokasi berfoto wisatawan di kawasan Malioboro, Kota Jogja. (Antaranews.com)

Solopos.com, JOGJA — Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Jogja bakal dikenai retribusi. Penarikan retribusi bagi TKA itu diharapkan bisa menggenjot pendapatan asli daerah.

Aturan itu ada dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Tenaga Kerja Asing yang kini masih dibahas di DPRD Kota Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua DPRD Jogja, Danang Rudyatmoko, mengatakan restribusi ini tidak diberlakukan kepada para TKA secara personal, tetapi perusahaan yang mempekerjakan mereka.

“Jadi yang dikenakan retribusi bukan tenaga asingnya, tetapi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing,” jelas dia, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Waduh, Ikan Predator Ancam Keberadaan Ikan Lokal di Sejumlah Telaga Gunungkidul

Dengan diberlakukannya retribusi untuk TKA ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Jogja. Sehingga yang mendapat keuntungan bukan hanya negara asal tenaga kerja, tetapi juga Jogja sebagai tempat yang menyediakan lapangan kerja.

“Bukan kita mau malak, enggak. Karena yang dikenai retribusi juga perusahaannya, bukan pekerjanya,” lanjutnya.

Danang menyampaikan raperda TKA ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap TKA. Ketika ada TKA yang mengalami masalah selama bekerja di Jogja, pemerintah bisa ikut membantu.

Baca Juga: DJP Ungkap Modus Pengemplangan Pajak di Jogja yang Rugikan Negara Rp100 Miliar

“Misalnya saat perusahaan tidak memberikan hak-hak mereka sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan sebagainya,” ujarnya.

Danang juga berpesan kepada perusahaan-perusahaan di Jogja yang mempekerjakan TKA untuk melaporkannya ke pemerintah. Dengan begitu, jika di tengah jalan nantinya mengalami kendala pemerintah bisa ikut membantu menyelesaikannya.

Selain itu, melalui raperda ini Pemkot Jogja juga diharapkan terus memiliki keterbaruan data jumlah TKA yang bekerja di Jogja dan sektor apa saja yang digeluti.

“Saat ini sudah selesai dibahas, tinggal menunggu evaluasi,” jelas Danang Rudyatmoko.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tenaga Kerja Asing di Jogja Ditarik Retribusi, DPRD Siapkan Perda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya