SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Tenaga kerja asing di Boyolali berjumlah 85 orang dan bekerja di dunia industri.

Solopos.com, BOYOLALI–Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Boyolali hingga saat ini tercatat sebanyak 85 orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Delapan puluh lima tenaga kerja asing tersebut  bekerja di sektor formal, utamanya industri. Sementara itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali mulai meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing setelah marak isu masuknya tenaga kerja asing secara ilegal ke Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, menjelaskan 85 tenaga kerja asing masuk secara legal dan bekerja pada sektor atau bidang yang diizinkan oleh kementerian. Mereka masuk ke Boyolali legal secara administrasi dan sudah memenuhi ketentuan persyaratan keahlian untuk bekerja di Indonesia.

“Kebanyakan bekerja di pabrik sebagai tenaga ahli, bukan sebagai buruh kasar,” kata Joko, kepada Solopos.com, Selasa (9/8/2016).

Tenaga kerja asing yang bekerja di Boyolali berasal dari beberapa negara seperti Korea, India, Prancis, Taiwan, dan Tiongkok. Kebanyakan mereka tinggal di Boyolali bersama keluarganya sehingga jumlah orang asing yang saat ini tinggal di Boyolali sebanyak 115 orang.

Peningkatan pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja asing juga dilakukan seiring dengan visi misi pemerintah yang proinvestasi. Peningkatan investasi khususnya investasi asing tidak menutup kemungkinan jumlah tenaga kerja asing yang akan bekerja di Boyolali bertambah. “Namun sudah sejak dua tahun terakhir, bahkan sebelum isu banjirnya tenaga kerja dari Tiongkok, kami sudah intensif mengawasi agar tidak ada tenaga kerja asing ilegal yang masuk,” kata Joko.

Dia menjelaskan sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Tengah khususnya Boyolali harus bisa berbahasa Indonesia dan bersertifikat keahlian. Dengan demikian, tenaga kerja asing yang masuk benar-benar tenaga ahli yang bisa berkontribusi pada pembangunan dalam negeri tanpa mengurangi peluang bagi tenaga kerja buruh di Boyolali.

“SE tersebut juga menjadi salah satu filter untuk mencegah masuknya buruh kasar asing masuk ke Jawa Tengah.”

Terkait gaji untuk tenaga kerja asing, Dinsosnakertrans tidak pernah memantau hal itu karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur nilai gaji untuk tenaga kerja asing. “Itu masih menjadi urusan internal perusahaan. Kalau mereka bekerja sebagai tenaga ahli, kemungkinan bisa lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja lokal yang masih menggunakan upah minimum regional atau UMK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya