SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal. (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal yang dipekerjakan pabrik di Semarang terjaring sidak pegawai Kemenkumham Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah menangkap tiga tenaga kerja asing (TKA) di sebuah pabrik dalam Kota Semarang karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang legal.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Rabu (18/1/2017), membenarkan penangkapan yang diawali dengan sidak oleh Divisi Keimigrasian tersebut. “Ada tiga, dari Tiongkok dan Malaysia,” katanya.

Tiga tenaga kerja asing yang bekerja di salah satu pabrik di Jl. Industri Barat, Genuk, Kota Semarang tersebut diketahui sudah tiga bulan tinggal di lokasi tersebut. Ketiga TKA yang diduga ilegal itu kemudian dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan yang dilakukan Kemenkumham tersebut juga melibatkan institusi pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah M.Diah mengatakan ketiga pekerja asing tersebut tinggal di lingkungan pabrik tersebut. “Tingga di lantai dua pabrik,” katanya.

Menurut dia, pabrik tersebut ternyata sudah beberapa waktu tidak beroperasi. Sementara ketiga TKA diduga ilegal tersebut, lanjut dia, mengaku dipekerjakan sebagai teknisi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya