SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Tenaga kerja asing yang menyerbu Indonesia seiring diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri tak perlu terlalu dikhawatirkan masyarakat. &nbsp;</p><p>"Khusus untuk TKA, saya minta masyarakat tidak usah terlalu khawatir. Khawatir sih boleh, tetapi tidak boleh berlebihan karena pasti enggak baik," katanya seusai menjadi pembicara <em>Presidential Lecture</em> bertema "Strategi Pengelolaan SDM Indonesia dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0" di Kampus Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4/2018).</p><p>Hanif menjelaskan Perpres No, 20/2018 tentang TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA sehingga proses pengurusan izin TKA untuk bekerja di Indonesia tidak perlu lagi berbelit-belit. "Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA-nya, tetapi bukan membebaskan. Jangan salah paham," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.</p><p>Jadi, simpul dia, yang disebut memudahkan hanya dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan, sebab selama ini proses pengurusan izin TKA melibatkan banyak kementerian sehingga cenderung berbelit-belit. "Selama ini, proses pengurusan izin TKA relatif berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa ini penting, karena kita tentu ingin investasi terus meningkat," katanya.</p><p>Seiring dengan meningkatnya investasi, kata dia, akan menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan di Indonesia yang tujuan utamanya memang untuk kepentingan rakyat Indonesia agar bisa bekerja. "Jumlah investasi naik, tentu jumlah TKA pasti meningkat. Tetapi, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan TKA di negara lain masih tergolong kecil," katanya saat ditanya meningkatnya jumlah TKA di Indonesia.</p><p>Selain itu, Hanif mengatakan jumlah TKA yang ada di Indonesia dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di negara lain juga sangat kecil sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan. "Jumlah TKI yang ada di Hong Kong ada sekitar 170.000 orang, di Taiwan ada 200.000-an TKI, kemudian Makau sekitar 20.000 TKI, sementara TKA Tiongkok yang ada di sini sekitar 36.000," katanya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya