SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Tenaga kerja asing (TKA) ilegal perlu pencegahan khusus dan ketat.

Semarangpos.com, SEMARANG Eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi diminta memperketat pengawasan guna mencegah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pengawasan terhadap TKA harus diperketat, terutama oleh dinas terkait sehingga semua bisa terdata dan termonitor oleh pemerintah daerah sehingga tidak terjadi konflik sosial yang bisa menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja di sini,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat di Semarang, Minggu (15/1/2017).

Menurut dia, kalangan anggota DPRD Jateng memberikan perhatian khusus terhadap dugaan masuknya TKA ilegal ke sejumlah kabupaten/kota di provinsi setempat. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap adanya pembentukan tim pengawasan khusus untuk mendata TKA tersebut.

“Selain itu, perlu adanya sinkronisasi data antara dinas terkait seperti Kesbangpol, Imigrasi, dan Bapermasdukcapil agar fungsi koordinasi, pengawasan serta tindakan menjamin keamanan NKRI,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengaku telah meminta dinas tekait di tingkat kabupaten/kota membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang melaporkan mengenai TKA ilegal. “Saya sudah mengirim surat edaran ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota untuk membuka kanal pengaduan terkait TKA ilegal,” katanya.

Kanal pengaduan terkait TKA ilegal bisa dibuka melalui telepon, layanan pesan singkat, website, atau aplikasi WhatsApp di telepon seluler. “Nanti kalau ada aduan dari masyarakat terkait TKA ilegal saya minta ‘diforward’ ke kami biar ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, jumlah TKA di provinsi tercatat 2.007 orang yang didominasi dari negara Tiongkok sebanyak 586 orang. Sebanyak 385 orang TKA bekerja di sektor tekstil, industri garmen 96 orang, perdagangan, industri pemintalan, pertenunan, pencelupan, dan pakaian jadi, serta rambut palsu masing-masing 91 orang, industri kayu 89 orang, industri minuman 88 orang, jasa pendidikan 78 orang, perdagangan barang, 74 orang, industri mebel 61, dan lain-lain sebanyak 863 orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya