SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Tenaga kerja asing di Bantul sulit diawasi

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat sebanyak 120 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di sejumlah perusahaan di Bantul. Namun kewenangan Disnakertrans terhadap TKA terbatas, sehingga pengawasanya menjadi kurang optimal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul, Umaryati Purwaningsih mengatkan kewenangan TKA berada di pemerintah pusat.

Sehingga informasi masuknya TKA di pemkab sering telat, sementara pihak perusahaan juga tak jarang kurang kooperatif tidak langsung melaporkan data ke Disnakertrans.

Ekspedisi Mudik 2024

Oleh karena itu, menurut dia akan lebih optimal jika pemkab diberikan kewenangan lebih dalam mengatur TKA. Sehingga pengawasan bisa langsung dilakukan, dan data setiap TKA di tingkat kabupaten dapat langsung diketahui.

“Kadang kami baru tahu setelah mereka [TKA] melakukan perpanjangan izin kerja,” ujar Umaryati, saat ditemui di kantornya, Senin (9/1/2017).

Namun kini fungsi pengawasan pemkab semakin minim. Terlebih lagi mulai 2017, pegawai fungsional yang melakukan pengawasan mengenai ketenagakerjaan telah ditarik ke Pemda DIY.

Hal itu memang merujuk Peraturan Daerah (Perda)  No.1/2014, turunan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.16/2015, bahawa kewenangan pemkab hanya melakukan pemantauan dan perpanjangan izin kerja.

Tercatat sampai akhir 2016, di Bantul terdapat 12 TKA sudah melakukan perpanjangan izin kerja, mereka dikenakan retribusi per bulan $100. Jumlah itu dibayarkan setiap tahunya ke Pemda DIY.

Sedikitnya jumlah TKA yang melakukan perpanjangan itu menurut Umaryati karena dari 120 TKA  yang bekerja di Bantul, tidak semuanya hanya bekerja di Bantul. Terdapat kemungkinkan mereka juga bekerja di kabupaten lain dalam provinsi.

Dari 120 TKA itu mereka bekerja di sejumlah perusahaan dengan jabatan tenaga ahli. “Kalau TKA sebagian ada di kawasan industri Piyungan, sebagian ada di Desa Sitimulyo,” jelasnya.

Karena tumbuhnya kawasan industri di Bantul, baik di Piyungan maupun di Sedayu, Umaryati menyebut amat memungkinkan nantinya ada penambahan TKA di Bantul. Pasalnya perusahaan yang rencananya berdiri di kawasan industri itu perusahaan besar, dan rata-rata TKA di Bantul memang bekerja buat perusahaan-perusahaan besar.

Terpisah Staf Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Bantul, Mujihadi, menambahkan akibat kewenangan pemkab hanya sebatas pemantauan dan perpanjangan. Disnakertrans akan mengoptimalkan fungsi pemantauan di lapangan. Dan dalam prakteknya akan terus berkoordinasi dengan pemda, sebab pengawasan ada ditangan Pemda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya