TENAGA KERJA-Pekerja mengerjakan proyek pembangunan fisik di Solo, Senin (23/1). Pekan lalu, MK memutuskan bahwa perlakuan terhadap pekerja kontrak selama ini bertentangan dengan konstitusi dan hak-hak pekerja outsourcing harus sama dengan pekerja tetap. Sementara pemerintah dan kalangan pengusaha tengah menimbang dampak keputusan MK. Diperkirakan, sekitar 50% tenaga kerja Indonesia saat ini bekerja dalam skema outsourcing. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi