JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto
TENAGA KERJA–Pekerja mengerjakan proyek pembangunan fisik di Solo, Senin (23/1/2012). Pekan lalu, MK memutuskan bahwa perlakuan terhadap pekerja kontrak selama ini bertentangan dengan konstitusi dan hak-hak pekerja outsourcing harus sama dengan pekerja tetap. Sementara pemerintah dan kalangan pengusaha tengah menimbang dampak keputusan MK. Diperkirakan, sekitar 50 persen tenaga kerja Indonesia saat ini bekerja dalam skema outsourcing.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda