SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tenaga kependidikan, guru asal Salatiga mengikuti seleksi calon kepala sekolah.

Solopos.com, KARANGANYAR–Sebanyak 73 guru asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, mengikuti seleksi akademik calon kepala sekolah yang digelar oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di D’Wangsa Lor in Hotel, Colomadu, Karanganyar, Rabu-Sabtu (21-24/10/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Assesor Seleksi Calon Kepala Sekolah Kota Salatiga, Sandi Abdullah, mengungkapkan guru yang mengikuti seleksi  calon kepala sekolah adalah guru jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Secara administratif, persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah adalah golongan kepegawaian minimal IIIc, pengalaman mengajar minimal lima tahun, penilaian sebagai guru selama dua tahun harus baik, adanya rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas.
“Sebenarnya ada 74 guru yang seharusnya mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Namun sejak hari pertama seleksi ada satu guru yang tidak hadir karena sakit,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di sela-sela seleksi.

Seleksi akademik calon kepala sekolah, terangnya, adalah proses seleksi untuk mengetahui kompetensi masing-masing peserta. Seorang kepala sekolah, seharusnya memiliki kompetensi kepemimpinan, bisa menyelesaikan persoalan atau suatu kasus dengan cepat, mampu menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang sesuai dengan delapan standar nasional pendidikan.

Menurut dia, jika selama menjadi guru, seseorang menjadi pribadi yang aktif, dia tidak perlu belajar untuk mengikuti seleksi akademik calon kepala sekolah. Pada saat seleksi akademik, peserta akan lebih banyak ditanyakan soal kemampuannya menangani suatu kasus. Oleh karena itu menurut Sandi, mereka yang mengikuti seleksi calon kasek akan lebih tepat jika sebelumnya telah menjabat wakil kepala sekolah. “Sebenarnya tidak harus wakasek juga. Tapi yang penting guru itu aktif. Jika hanya menjadi guru biasa, agak berat untuk mengikuti seleksi calon kasek,” jelasnya.

Tahun ini, terangnya, ada ribuan guru dari 52 kabupaten/kota di Indonesia yang mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Hasil seleksi akademik akan menyatakan seorang guru layak atau tidak layak menjadi calon kepala sekolah. Jika hasil penilaiannya menyatakan guru tersebut layak menjadi calon kepala sekolah, guru tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pertama selama 70 jam. Setelah pelatihan, guru harus kembali ke sekolah melalui program on the job learning selama 200 jam atau setara tiga bulan. Selanjutnya setelah mengikuti pelatihan, guru tersebut harus memaparkan hasil diklat sebagai bentuk pertanggungjawaban, selama tiga hari. Secara keseluruhan, calon kepala sekolah harus mengikuti diklat selama 300 jam.

“Jika lulus, guru itu akan mendapatan sertifikat tanda tamat belajar dan sertifikat nomor unik kepala sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, LP2KS akan menyerahkan hasil seleksi kepada Dinas Pendidikan di maisng-masing kabupaten/kota. Selanjutnya menjadi kewenangan masing-masing dinas terkait penempatan calon kepala sekolah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya