SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO -</strong> Formasi khusus keenam dalam penerimaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180907/496/938385/fix-penerimaan-cpns-2018-dibuka-19-september">CPNS</a> tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180901/491/937305/2.100-an-guru-honorer-sragen-diusulkan-diangkat-jadi-cpns">tenaga honorer</a> kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.</p><p>Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) PANRB Setiawan Wangsaatmadja menyebutkan berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. </p><p>Setiawan mengatakan saat ini tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN. Selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.</p><p>Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.</p><p>&ldquo;Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,&rdquo; ungkap Setiawan.</p><p>Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.</p><p>&ldquo;Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,&rdquo; imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya