SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen diminta tidak main-main dalam proses verifikasi tenaga honorer kategori dua (K2).

Pasalnya, bila masih ada tenaga honorer K.2 bodong dalam data hasil verifikasi yang segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, bisa dipidanakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, ditemui wartawan, Kamis (8/5/2014).

Dia menjelaskan, dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tertanggal 27 Februari 2014 tentang Penetapan NIP PNS dari Tenaga Honorer K.2 Formasi TA 2013 dan TA 2014, disebutkan, syarat tenaga honorer K2 diangkat menjadi CPNS harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJWM).

SPTJWM harus ditandatangani tenaga honorer K.2 dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Andang menjelaskan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2003 tentang Perubahan atas PP Nomor 97/2000 tentang Formasi PNS, disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Bupati. “Artinya, bila dalam data yang akan disetor kepada BKN nanti terdapat data palsu, maka tenaga honorer dan Bupati bisa dipidanakan,” terang dia.

Selain bisa dijerat hukum pidana, Andang melanjutkan, tenaga honorer dan Bupati bisa dikenai sanksi administratif. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut jenis sanksi administratif dimaksud. Ditanya solopos.com ihwal verifikasi tenaga honorer K.2 yang dilakukan Pemkab saat ini, Andang menilai masih jauh dari harapan. “Proses verifikasi masih seperti upaya memadamkan kebakaran saja. Bupati harus berhati-hati dalam hal ini,” sambung dia.

Terpisah, eks Kepala SDN 04 Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sudarmanto, saat ditemui wartawan, Rabu (7/5), mempertanyakan proses verifikasi tenaga honorer K.2 yang dilakukan Pemkab Sragen. Pasalnya, verifikasi tenaga honorer di Sumberlawang tidak melibatkan dirinya. Padahal ada salah satu tenaga honorer K.2 di Sumberlawang yang pernah mengajar di SDN 04 Ngargosari, masuk dalam daftar tenaga honorer yang diverifikasi Pemkab.

“Orang ini pernah saya cabut izin mengajarnya di SDN 04 Ngargosari karena PDLT-nya tercela. Surat izin mengajar dia saya cabut 1 April 2009 lalu. Sekitar sebulan setelah itu dia mengajar di SDN 02 Jati [Sumberlawang] sebagai WB. Sekarang dia termasuk tenaga honorer K.2 yang lolos seleksi CPNS. Untuk itu saya mohon Satker memverifikasi tenaga honorer kepada saksi yang benar-benar tahu perjalanan tenaga honorer,” urai dia.

Sudarmanto sempat menunjukkan surat pencabutan izin mengajar yang dia maksud kepada wartawan.

Sedangkan Ketua Tim Verifikasi Tenaga Honorer K2 Sragen, Tatag Prabawanto, saat dihubungi solopos.com menyampaikan terima kasih kepada Formas atas peringatan yang disampaikan. Dia menyatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam proses verifikasi tenaga honorer K2.

“Pejabat Pembina Kepegawaian memang Pak Bupati. Kami berhati-hati dalam hal ini,” kata dia.

Disinggung tentang protes Sudarmanto, eks Kepala SDN 04 Ngargosari, Sekda meminta yang bersangkutan tidak membawa persoalan atau konflik pribadi dalam tugas kedinasan. Tatag menyatakan proses verifikasi mengacu kepada aturan main. “Saya sudah dengar tentang apa yang disampaikan Pak Sudarmanto. Saya minta yang bersangkutan tidak membawa persoalan personal pribadi dalam masalah kedinasan,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya