SOLOPOS.COM - Ketua PGSI Solo, Asmuni (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

Ketua PGSI Solo, Asmuni (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

SOLO–Guru swasta di Kota Solo merasa dianaktirikan. Hal ini menyusul rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) mengangkat 62.500 tenaga honorer di instansi pemerintah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Persatuan Guru Swasta (Seluruh) Indonesia (PGSI) Solo, Asmuni, mengungkapkan selain dari media massa, informasi itu juga sudah ditanyakan langsung kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati.

“Sudah saya tanyakan langsung ke Bu Etty, beliau membenarkan hal itu. Tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis. Jadi belum jelas berapa kuotanya. Termasuk keterangan berapa kuota tenaga honorer bidang kesehatan dan kuota tenaga honorer bidang pendidikan,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/3).

Lebih lanjut Asmuni mengungkapkan kalangan guru swasta merasa dianaktirikan karena ada ketentuan, tenaga honorer yang diangkat hanya mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Padahal jumlah tenaga honorer di instansi swasta jumlahnya lebih banyak. Di Kota Solo, jumlah tenaga honorer di bidang pendidikan sekitar 3.850 orang. Dari jumlah tersebut hanya 128 tenaga honorer di instansi pemerintah dari SD-SMA.

“Seharusnya antara guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta, memiliki hak yang sama untuk diangkat sebagai PNS. Syaratnya mereka memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan-red),” ujarnya.

Ia mengusulkan agar tak ada pengkhususan bagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Tapi setelah ada kuota, tetapkan kriterianya dan BKD bertugas menyeleksi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. “Kalau seperti itu baru adil,” ujarnya.

Ia mengatakan selama ini belum pernah sekalipun ada pengangkatan guru honorer dari instansi swasta. Jika ada formasi PNS, guru honorer dari instansi swasta tetap harus mendaftar terlebih dahulu dan mengikuti seleksi seperti pelamar umum. Pengabdian guru honorer selama bertahun-tahun, seolah tidak dihargai sama sekali.

“Dulu sebenarnya ada kebijakan yang menjembatani hal itu dengan sistem guru kontrak. Guru kontrak itu masuk dalam daftar tunggu untuk diangkat menjadi PNS. Tapi sejak 2007, kebijakan guru kontrak sudah dihapus,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya