SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Tiga tenaga honorer kategori dua (K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten diduga memalsukan surat keputusan (SK) pengangkatan honorer supaya bisa masuk pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten.

Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan BKD Klaten, Suyatno, mengatakan tiga tenaga honorer K2 itu satu di antaranya berada di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan dua di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ketiganya dilaporkan oleh rekan sendiri setelah namanya ikut tercantum dalam daftar nominatif peserta uji publik sebagai tahapan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diumumkan pada akhir Maret lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada teman yang merasa dirugikan sehingga mengadu kepada BKD. Ketiganya disinyalir menggunakan SK palsu,” paparnya saat ditemui wartawan di Klaten, Selasa (16/4/2013).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS disebutkan syarat menjadi tenaga honorer K2 antara lain berusia paling tinggi 46 tahun per 1 Januari 2006, usia paling rendah 19 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan hingga kini masih aktif, penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah dan lain-lain.

“Temannya itu mengetahui kalau dia baru bekerja di atas 2005, tetapi kok sudah memiliki SK. Karena curiga SK itu palsu, dia melapor kepada BKD,” papar Suyatno.

Suyatno mengakui kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menandatangani SK pengangkatan honorer tersebut bertanggung jawab terhadap masalah itu. Saat ini BKD Klaten masih menelusuri apakah SK terebut palsu atau asli. BKD menargetkan kepastian asli tidaknya SK pengangkatan tiga honorer tersebut bisa diketahui pada 27 April mendatang sebelum dikirimkan ke Jakarta.

“Kalau nanti kepala SKPD bersikeras bahwa SK itu asli, nanti akan dilampiri surat pernyataan bermaterai. Kalau terbukti SK itu sengaja dipalsukan, proses hukum yang akan berjalan,” terang Suyatno.

Kepala BKD Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, mengatakan tenaga honorer K2 yang lulus uji publik akan diikutkan dalam seleksi tertulis CPNS. Bagi honorer yang lulus seleksi dengan nilai di ambang batas passing grade bisa diangkat menjadi PNS. Dia menegaskan bahwa seleksi tersebut tidak dipungut biaya. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada semua tenaga honorer tidak tergiur dengan tawaran menjadi PNS dengan bayaran sejumlah uang.

“Itu semua bohong. Jangan percaya kalau ada pihak yang menawarkan jadi PNS. Pengolahan hasil tes dilakukan konsorsium perguruan tinggi negeri di bawah koordinasi Menpan dan RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi],” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya