SOLOPOS.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022/2023. Tim Ombudsman sewaktu-waktu bisa melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke satuan pendidikan bila ditemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaran PPBD tahun ajaran 2022/2023 untuk semua jenjang sekolah.

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, kepada Solopos.com, Rabu (15/6/2022). Farida menyampaikan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan atau menjadi korbaan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB dapat melaporkan ke Ombudsman Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aduan tersebut, ujar dia, bisa dilakukan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB.

“Identitas dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu. Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811-9983-737,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Waktu dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP di Sragen

Ombudsman juga sudah membentuk tim dan akan melakukan sidak ke satuan pendidikan untuk mengetahui secara riil pelaksanaan PPDB. Mereka dapat memberikan solusi praktis apabila terdapat temuan yang perlu diperbaiki oleh dinas.

Posko aduan PPDB tersebut, ujar Farida, untuk pelayanan di wilayah Jawa Tengah, termasuk dalam pelaksanaan PPDB SMP maupun SMA.

Sejauh ini Ombudsnya mengaku terus memantay pelaksanaan PPDB SMA/SMK. Pada PPDB tahun lalu ditemukan sejumlah permasalahan, di antaranya titik koordinat calon peserta didik belum akurat, verifikasi dan validasi berkas persyaratan PPDB di masa pandemi Covid-19 belum maksimal. Hal ini menyebabkan calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua tak lolos verifikasi.

Baca Juga: PPDB SMA Dimulai, Gubernur Ganjar Pranowo Wanti-Wanti Ini

“Semua temuan itu sudah ditindaklanjuti. Kami mendorong dinas terkait untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan PPDB,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan melapor terkait PPDB, Ombudsman menilai perlu adanya penambahan petugas yang menerima pengaduan. Sehingga setiap aduan bisa direspons cepat dan solutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya