SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Presiden Jokowi memperhatikan pasal-pasal dalam RKUHP yang dinilai kontroversial banyak pihak.

Solopos.com, JAKARTA — Tim perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan sejumlah perkembangan terbaru mengenai RUU tersebut.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Salah satu perancang RUU KUHP yang juga Mantan Menteri Kehakiman, Muladi, menyatakan Presiden Jokowi sangat memperhatikan mengenai kritik-kritik yang dilemparkan masyarakat terhadap KUHP.

Muladi menilai kritik-kritik dari masyarakat itu bersifat sporadis namun tetap harus diperhatikan. “Sporadis itu karena sepotong-potong,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (7/3/2018). Baca juga: 17 Ketentuan Kontroversial di Rancangan KUHP.

Muladi mengatakan RUU KUHP ini perlu dilihat sebagai suatu bangunan besar atau grand design sebagai upaya rekodifikasi. Penyusunan RUU KUHP ini, menurutnya, sebagai bagian dari dekolonialiasi atau menghapus citra kolonial dalam KUHP.

Seperti diketahui, RUU KUHP ini mendapat kritik dari sejumlah pihak terutama mengenai pengaturan penghinaan presiden, hukuman mati, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan sebagainya. Baca juga: Pemberitaan Pun Bisa Dipidana, Ini Poin-Poin RUU KUHP yang Ancam Kebebasan.

Muladi mengatakan RUU KUHP ini sudah dibicarakan lebih dari 40 tahun. “Saya sendiri terlibat hampir selama 35 tahun,” kata mantan Rektor Universitas Diponegoro ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya