SOLOPOS.COM - Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012). Andi bersaksi untuk sidang terdakwa M Nazarudin, yang diduga terlibat korupsi Wisma Atlit SEA Games di Palembang. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012). Andi bersaksi untuk sidang terdakwa M Nazarudin, yang diduga terlibat korupsi Wisma Atlit SEA Games di Palembang. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

JAKARTA—Andi Alfian Mallarangeng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang menegaskan siap bertanggungjawab dan menjalani proses hukum atas kasus yang membelitnya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tadi pagi saya sudah bertemu Pak Presiden, menyerahkan surat pengunduran diri selaku Menpora dan beliau menerima pengunduran diri saya. Selain itu, saya juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat,” katanya dalam jumpa pers pagi ini (7/12/2012) di Kemenpora.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah pengunduran diri ini, paparnya, dirinya akan fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi proses hukum di KPK.

“Kepada seluruh jajaran Kemenpora, saya menitipkan pesan untuk meneruskan pengabdian yang terbaik kepada bangsa negara agar olahraga Tanah Air semakin maju ke depannya. Pada kesempatan ini saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas segala kesalahan disengaja maupun tidak disengaja,” tuturnya.

Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang menegaskan siap bertanggungjawab dan menjalani proses hukum atas kasus yang membelitnya tersebut.

“Saya sudah bertemu Pak Presiden dan menyerahkan surat pengunduran diri dan beliau menerima pengunduran diri saya,” katanya pagi ini (7/12/2012).

Untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK melakukan cegah tangkal terhadap Menteri Pemuda dan Olahrag Andi Mallarangeng sampai enam bulan ke depan sejak 3 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya