SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mempersoalkan penempatan dana deposito pemerintah di PD BPR Bank Jogja, kalangan dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Basuki Hari Saksono mengatakan, temuan BPK tersebut sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu. BPK menilai, penempatan deposito Pemkot di PD BPR Bank Jogja dinilai menyalahi aturan. Dasar hukum yang digunakan BPK, jelas dia, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

“Dalam PP itu disebutkan, jika penyimpanan uang daerah dilakukan di bank umum yang sesuai kriteria. BPK menilai, penyimpanan uang Pemkot di PD BPR Bank Jogja itu tidak sesuai aturan. Padahal, kriteria bank umum itu seperti apa, tidak dijelaskan secara gamblang,” jelas Basuki saat dihubungi, Minggu (17/6).

Selama ini, tambah dia, penempatan deposito Pemkot mengacu pada Pasal 193 ayat (1) UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan dalam pasal tersebut mengatakan bahwa uang milik pemerintah daerah yang sementara belum digunakan, dapat didepositokan selama tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.

“Penempatan deposito itu hanya dilakukan di bank pemerintah dalam jangka pendek,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkot berpendapat, landasan yang digunakan BPK bertentangan dengan UU No.1/2004 jo UU No.32/2004 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Legal Opinion untuk pengajuan fatwa MA terkait masalah ini sudah siap. Sebab, secara hierarki peraturan perundang-undangan, dasar yang dilakukan oleh BPK juga kalah kuat dengan UU,” kata Basuki.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya