SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Temuan BPK mengungkap adanya honorarium dan uang lembur PNS yang membebani keuangan Pemkab Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO—Selain proyek revitalisasi tiga pasar dan pembiayaan umrah, Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah juga menyoroti masalah realisasi honorarium dan uang lembur bagi pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo anggaran 2014. Belanja pegawai tersebut dinilai membebani keuangan daerah senilai Rp2,883 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Atas kondisi itu BPK merekomendasikan agar Pemkab menghentikan pemberian honor dan uang lembur tersebut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor 30C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2015 tertanggal 7 Mei 2015 yang diperoleh solopos.com, Selasa (16/6/2015), honorarium senilai Rp2,089 miliar tidak seharusnya diberikan kepada para pegawai di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ekspedisi Mudik 2024

Pasalnya penerima honor tersebut merupakan pegawai yang berkegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Padahal, honor itu seharusnya hanya diberikan kepada pegawai baik PNS maupun non PNS yang berkegiatan di luar tugas pokoknya sehari-hari untuk menghasilkan satu output tertentu. Honorarium merupakan imbalan di luar gaji. Untuk diketahui, di Sukoharjo terdapat 58 SKPD.

Selain itu BPK menemukan adanya pembayaran honorarium dan uang lembur panitia pelaksana kegiatan yang tumpang tindih. Berdasar hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan realisasi belanja pegawai, 17 SKPD diketahui selain memberikan honorarium juga memberikan uang lembur kepada pegawai yang menjadi panitia pelaksana kegiatan.

Seharusnya mereka hanya mendapat honorarium sebab, uang lembur hanya dapat dibayarkan kepada pegawai yang bekerja di luar jam kerja berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Dalam masalah itu 17 SKPD tersebut membayar dua kali untuk kegiatan yang sama. Uang lembur yang tumpang tindih dengan honorarium tercatat senilai Rp761,518 juta.

“Dua masalah tersebut mengakibatkan belanja pegawai sebesar Rp2,883 miliar tidak efisien dan membebani keuangan daerah,” tulis BPK dalam LHP.
Atas temuan itu BPK merekomendasikan Pemkab menghentikan pemberian honor kepada pegawai yang berkegiatan sesuai dengan tupoksinya. Selain itu juga merekomendasikan agar Pemkab menghentikan pemberian uang lembur yang tumpang tindih.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD), Widodo, saat dimintai konfirmasi mengaku sudah memberi klarifikasi kepada BPK atas permasalahan tersebut. Menurut dia BPK tidak merekomendasikan penghentian pemberian honor dan uang lembur. Tetapi BPK hanya meminta agar Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) lebih cermat dalam menyeleksi usulan anggaran dari SKPD terkait penganggaran honorarium dan uang lembur.

“Besok [Rabu] kami akan menyosialisasikan temuan BPK ini agar para pimpinan SKPD lebih cermat dalam membentuk tim kegiatan dan memberikan uang lembur,” kata Widodo.
Dia melanjutkan honorarium tidak boleh diberikan kepada SKPD yang menggelar kegiatan dengan tim pelaksana kegiatannya dari SKPD yang bersangkutan. Jika kegiatan melibatkan SKPD yang lain honorarium baru boleh diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya