SOLOPOS.COM - Lambang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (Google.img)

Solopos.com, SOLO — Kendati mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan empat catatan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan sepanjang 2013.

Hal itu terungkap dalam surat BPK Perwakilan Jateng No. 157/B/XVIII.SMG/05/2014 bertanggal 14 Mei 2014 yang ditandatangani Kepala BPK Jateng Ignasius Bambang Adiputranta. Dalam surat itu BPK memberi empat catatan tertulis bagi Pemkot Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua catatan pertama berkaitan dengan piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Solo Techno Park (STP) yang tidak disajikan berdasarkan nilai bersih yang direalisasikan, dan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang masih ada selisih antara kantor pajak dengan pemkot senilai Rp100 miliar yang belum selesai. Dua catatan lainnya yaitu pengelolaan aset yang belum memadai, serta realisasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp29,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh penerima.

Atas dasar catatan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Solo agar menginstruksikan manajemen STP untuk menyusun laporan umum piutang yang seharusnya digunakan sebagai dasar dalam penentuan cadangan penyisihan kerugian piutang sesuai ketentuan yang berlaku umum dan hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota. BPK juga meminta Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk berkoordinasi dengan KPP Pratama Solo untuk melakukan pemutakhiran data piutang PBB dan BPHTB.

Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRD Solo Y.F. Sukasno memberi apresiasi atas capaian WTP kali keempat kepada pemkot. Menurut Sukasno, pemkot harus mencari dan mengecek ulang data piutang PBB dan BPHTB itu agar mendapatkan data yang valid.

“Kalau terkait dengan dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan sampai sekarang sudah ada progres. Nilanya tidak lagi Rp29,7 miliar itu, tetapi sudah turun 87%, Jadi, tinggal Rp3 miliar. Laporan hasil pemeriksaan ini kan sampai akhir Desember, jadi ada progres terus,” jelas dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menilai opini WTP dari BPK itu hanya bersifat administratif yang didasarkan pada kinerja pemkot. Dia berpendapat administrasi itu belum menjamin segala yang dilakukan pemkot itu benar. Buktinya, terang dia, BPK masih memberi catatan-catatan yang subtansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya