SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Para mitra PT Krishna Alam Sejahtera Klaten yang menjadi korban penipuan investasi bodong oleh perusahaan bentukan Al Farizi itu mulai mempertimbangkan untuk menempuh jalur perdata.

Jalur perdata ditempuh agar uang jutaan rupiah yang mereka investasikan di PT Krishna Alam Sejahtera bisa kembali. Salah satu mitra PT Krishna Alam Sejahtera, Wahyudi, menegaskan ada rencana untuk mengajukan gugatan perdata agar duit para mitra yang sudah diinvestasikan ke PT Krishna Alam Sejahtera bisa kembali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami masih berpikir bagaimana langkah selanjutnya. Soal pengacara, itu yang sedang kami pikirkan. Perwakilan mitra rencananya akan ke Pemkab menyerahkan berkas agar bisa membantu kami,” kata Wahyudi saat dihubungi Solopos.com, Minggu (21/7/2019).

Langkah hukum perdata sebelumnya sudah disarankan oleh Kapolres Klaten AKPB Aries Andhi saat didatangi para mitra pada Jumat (19/7/2019)untuk melihat langsung Al Farizi yang sudah tertangkap dan kini ditahan di Mapolres Klaten.

Selama ini, para mitra menuntut agar uang mereka bisa kembali. Selain itu para mitra juga menuntut agar Direktur PT Krishna Alam Sejahtera, Al Farizi, dihukum seberat-beratnya lantaran sudah menipu mereka lewat investasi bodong.

Kerugian yang dialami sekitar 1.800 mitra bervariasi antara Rp8 juta hingga ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mengatakan polisi saat ini fokus pada proses hukum tindak pidana penipuan yang dilakukan Al Farizi kepada para mitranya.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memproses itu [pengembalian kerugian]. Permasalahan itu memiliki porsi sendiri,” kata Kasatreskrim saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (20/7/2019).

Dia menjelaskan antara mitra dengan PT Krishna Alam Sejahtera terdapat surat perjanjian kemitraan. Surat itu bisa menjadi dasar untuk melakukan gugatan perdata. “Karena uang itu masuk [ke PT Krishna Alam Sejahtera] ada sistem perjanjian kemitraan,” urai dia.

Sebelumnya, Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan polisi tidak memiliki kewajiban serta tak memiliki hak untuk menyerahkan aset PT Krishna Alam Sejahtera ke para mitra. Ada proses hukum yang harus dilalui hingga aset perusahaan itu bisa diserahkan ke mitra sebagai pengganti kerugian mereka.

Kapolres menyarankan para mitra mulai berembuk dan menghitung detail kerugian yang mereka alami. “Dari seluruh mitra, bila ada perwakilan, silakan mengajukan gugatan perdata sehingga aset milik direktur PT Krishna Alam Sejahtera nanti bisa diperjuangkan melalui jalur perdata untuk pengembalian,” kata Kapolres.

Sebagaimana diinformasikan, PT Krishna Alam Sejahtera pimpinan Al Farizi merekrut warga sebagai mitra kerja sekaligus investor. Mereka ditawari pekerjaan mengeringkan bahan obat herbal dengan upah antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per pekan.

Namun sebelum mereka mulai melakukan pekerjaan itu, para mitra diminta menyetorkan modal di awal minimal Rp8 juta atau kelipatannya. Besarnya modal menentukan upah yang mereka terima setiap pekan setelah melakukan pekerjaan mengeringkan bahan herbal yang mereka dapatkan dari Al Farizi. Oven pengering juga didapat para mitra dari Al Farizi.

Pada awalnya hal itu berjalan lancar, upah juga lancar dibayarkan sehingga menarik lebih mitra. Terakhir jumlah mitra PT Krishna Alam Sejahtera dikabarkan mencapai 1.800-an orang.

Namun mulai pertengahan Juli lalu komunikasi para mitra dengan Al Farizi mandek. Mitra yang khawatir modal mereka tak kembali akhirnya melapor polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya