SOLOPOS.COM - Massa FPI berdemo di kantor Tempo, Jl Palmerah Barat No 8, Jaksel, Jumat (16/3/2018). (Twitter)

Di tengah desakan massa FPI, Tempo menyatakan permintaan maaf jika karikaturnya membuat ketergangguan.

Solopos.com, JAKARTA — Demo Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Tempo, Jl Palmerah Barat, No 8, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018), berujung keluarnya Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, menemui massa. Massa mendesak Tempo meminta maaf atas kartun “pria bersorban tak jadi pulang” tertanggal 26 Februari 2018 itu.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Dilansir Suara.com, setelah perwakilan ormas FPI berdialog dengan Arif, mereka keluar dari ruang rapat. Arif Zulkifli pun menyambangi ratusan pendemo. Azul, sapaan akrab Arif Zulkifli, naik ke truk komando FPI di luar halaman gedung. Azul ditemani salah satu pentolan FPI, Novel Bamukmin.

Saat Azul di atas truk itu, massa berteriak mendesak Tempo untuk minta maaf. “Kerja-kerja jurnalistik ada doif-nya [lemahnya],” kata Azul bernada datar.

Tak terima dengan ucapan Azul yang tak terucap maaf, massa sempat tegang. Azul pun mengulangi ucapanya dengan kalimat lain. “Kalau karikatur Majalah Tempo membuat ketergangguan, kami meminta maaf,” kata Azul. Baca juga: FPI Anggap Kartun “Pria Bersorban Tak Jadi Pulang” Tempo Menzalimi Cucu Rasul.

Aksi FPI di kantor Tempo tersebut membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bereaksi. LBH Pers menilai apa yang dilakukan FPI, apalagi untuk memaksa Tempo mengakui kesalahan, tidak dibenarkan oleh hukum.

“Demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga undang-undang. Namun dengan niat akan ‘menduduki’, memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum,” kata Nawawi Bahrudin dari LBH Pers dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (16/3/2018).

Karena itu, LBH Pers mendesak kepolisian bertindak untuk melindungi kebebasan pers. “Sehingga jika itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi Pers dan kemerdekaan pers sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat.” Baca juga: Rizieq Shihab Kapan Pulang?

Atas peristiwa tersebut LBH Pers berpendapat bahwa yang dilakukan Tempo adalah sebuah karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang dn konstitusi, khususnya UU No 40/1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.

“Sesuai dengan fungsi pers, bahwa pers adalah lembaga kontrol yang mnjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.”

Seharusnya, kata Nawawi, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau merasa dirugikan sebuah karya jurnalistik, maka kelompok itu adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik. Caranya adalah dengan meminta hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers, atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers.

“Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya