SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kodam IV Diponegoro meminta keluarga almarhum Brigjen TNI (Purn) Mardeo segera meninggalkan rumah dinas yang sudah ditempati selama puluhan tahun di Jl. S. Parman No. 60, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang. 

Rumah yang merupakan satu dari sekian banyak aset Raja Gula Asia, Oei Tiong Ham, di Semarang itu awalnya ditempati Brigjen TNI. (Purn) Mardeo saat menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV Diponegoro pada tahun 1975.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Namun pada tahun 1976, setelah tidak lagi menjabat sebagai Kasdam, Brigjen TNI Mardeo tak mau meninggalkan rumah dinas tersebut. Ia bahkan berusaha membeli rumah dinas itu dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merupakan perusahaan nasional yang memiliki aset Oei Tiong Ham.

Selain itu, Brigjen TNI Mardeo juga sempat mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas bangunan dan tanah seluas 2.865 meter persegi itu kepada Kantor Agraria Kodya Semarang pada 1980 silam. Meski demikian, permohonan Brigjen TNI Mardeo itu sampai saat ini tak dikabulkan.

Asisten Logistik Kodam IV Diponegoro, Kolonel Czi. Agus Supriyono, mengatakan permohonan Brigjen TNI Mardeo kala itu tak dikabulkan menyusul adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. SK/116/HM/DA/80/A/24 tanggal 8 Juni 1982.

“Dalam surat itu ditegaskan bahwa tanah itu merupakan milik negara. Mendagri juga memerintahkan Kantor Agraria Kotamadya Semarang untuk menghapus buku tanah HGB atas nama Mardeo dan menyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, tanah itu merupakan aset negara,” ujar Agus dalam keterangan pers yang diterima Semarangpos.com, Rabu (7/11/108).

Berkaca dari data itu, Agus pun menyatakan jika keluarga almarhum Brigjen TNI (Purn) Mardeo tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk memiliki tanah dan bangunan milik Oei Tiong Ham itu karena telah menjadi hak TNI AD sesuai Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dan Sistem Manajemen Akuntansi (Simak) Barang Milik Negara (BMN) No. Reg. 3077733015.

 “Kepada ahli waris, kami memberikan dua pilihan. Secara sukarela mengosongkan tanah dan bangunan itu serta mengembalikan ke Kodam IV Diponegoro atau dikosongkan secara paksa. Surat pemberitahuan [perintah pengosongan] sudah kami layangkan beberapa waktu lalu,” imbuh Agus.

Aslog Kodam Diponegoro menambahkan surat peringatan terhadap Brigjen TNI (Purn) Mordeo untuk mengosongkan lahan dan bangunan milik Oei Tiong Ham itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 1982. Namun, permintaan Kodam tersebut tak pernah digubris sampai sekarang.

“Jadi ini bukan hal yang baru. Sudah tidak ada yang perlu ditunggu lagi. Ahli waris serta kuasa hukumnya harus mengerti dan segera mengosongkan tempat itu,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya