SOLOPOS.COM - Bupati Madiun, Ahmad Dawami. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memperbolehkan seluruh tempat wisata di wilayah setempat kembali dibuka setelah lima bulan tutup karena pandemi Covid-19.

Pemkab Madiun pun telah menyiapkan protokol khusus yang harus ditaati seluruh pengelola tempat wisata yang beroperasi selama pandemi virus corona masih berlangsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tambah 2 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Tembus 210 Orang

Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan seluruh tempat wisata di Kabupaten Madiun sudah diperbolehkan beroperasi.

Menurut Bupati, sektor wisata penting dibuka lagi supaya membangkitkan lagi perekonomian masyarakat. Seperti diketahui selama hampir lima bulan seluruh tempat wisata di Kabupaten Madiun ditutup.

Menjalani Simulasi Protokol Kesehatan

Lebih lanjut Bupati Madiun menerangkan saat ini pengelola tempat wisata sudah menyadari situasi yang dihadapi dalam masa pandemi.

“Sebelum buka, tempat wisata harus menjalani simulasi bagaimana menjalankan protokol kesehatan saat ada pengunjung. Pengelola wisata di Madiun sudah menyadari hal itu,” kata bupati yang akrab disapa Kaji Mbing, beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan Pemkab Madiun telah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat wisata yang harus ditaati. Dengan dikeluarkannya protokol kesehatan ini, tempat wisata sudah bisa beroperasi mulai awal Agustus 2020.

Ibu dan 2 Anaknya Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Magetan

Kaji Mbing menuturkan salah satu poin dalam aturan tersebut yakni pengelola wisata di Kabupaten Madiun harus membatasi jumlah pengunjung sampai 50% dari kapasitas pengunjung normal.

Berikut ini protokol kesehatan penyelenggaraan wisata dan tempat hiburan Kabupaten Madiun:

1. Protokol bagi pengelola:

a) Memastikan bahwa seluruh area bersih dan higienis. Pembersihan (disinfektan) dilakukan secara berkala minimal tiga kali sehari. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, area bermain anak, musala, toilet, dan fasilitas umum lainnya)

b) Membatasi jumlah pengunjung untuk penerapan social distancing, jumlah pengunjung dipantau melalui penjualan tiket baik online maupun offline maksimal 50% dari kapasitas pengunjung normal

c) Menyediakan ruang edukasi bagi pengunjung sebelum memasuki area

d) Menyediakan peralatan informasi dan komunikasi cepat (HT, Speaker, dll)

e) Menyediakan sarana cuci tangan yang lebih banyak dengan air mengalir dan sabun serta petunjuk cara mencuci tangan yang benar

f) Menyiapkan petugas pengecek suhu tubuh dengan thermo gun di pintu masuk, dan melarang masuk baik pengunjung maupun pekerja yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 Derajat Celcius dan tidak menggunakan masker

g) Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang pertemuan, toilet, dan lainnya

h) Menyediakan alat-alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan face shield bagi pekerja, face shield dikhususkan untuk petugas frontliner

Dapat Bantuan Smartphone, Siswa SD di Madiun Ini Tak Perlu Lagi Sebrangi Sungai untuk Belajar Daring

i) Pengaturan jarak antre pengunjung dan pengaturan bangku ruang tunggu, kantin/tempat makan, ruang administrasi. Pengunjung hendaknya diatur tidak berkerumun

j) Menyediakan ruang kesehatan dilengkapi dengan petugas kesehatan dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan

k) Memasang pesan-pesan Kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dan lainnya) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk, area pedagang, dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung)

l) Bekerjasama dengan rumah sakit/puskesmas untuk merujuk pengunjung/pekerja yang tiba- tiba mengalami gejala Covid-19 maupun kecelakaan lainnya

m) Menyediakan ruang olah raga untuk berjemur bagi pekerja

n) Bagi daya tarik wisata yang terdapat mobil shuttle harus menjaga kebersihannya dan secara berkala disemprot disinfektan

o) Pihak manajemen harus selalu memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya

p) Membentuk tim penanganan Covid-19 di daya tarik wisata yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja

q) Musala tidak menyediakan peralatan ibadah (sejadah, mukena, sarung) diharapkan pengunjung untuk membawa peralatan salat sendiri

r) Memperhatikan etika batuk, bersin dan tidak membuang ludah sembarangan, baik pengunjung maupun pekerja

2. Protokol bagi pekerja tempat wisata

a) Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Covid-19 maupun gejalanya

b) Pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ ke rumah dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan

c) Pengaturan jam kerja yang tidak terlalu panjang, sehingga pekerja tidak kekurangan waktu istirahat atau kelelahan yang menyebabkan penurunan imunitas tubuh

Sekeluarga di Kota Madiun Positif Covid-19 Ternyata Keluarga Guru SMP



d) Diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur serta menjaga kebersihan lingkungan kerja

e) Pekerja harus memahami dan mengenali gejala awal penyakit terutama Covid-19 dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul

f) Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan dan minum, dan lainnya

g) Membersihkan diri (mandi, keramas, dan ganti baju) setelah pulang kerja

3. Protokol bagi pengunjung tempat wisata

a) Wajib menggunakan masker selama berada di daya tarik wisata

b) Mencuci tangan sebelum masuk dan saat diperlukan di dalam tempat wisata

c) Menjaga jarak dengan pengunjung lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban

d) Segera melapor kepada petugas apabila melihat atau mengalami gejala penyakit terutama Covid-19

e) Membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin, maupun membuang ludah sembarangan



f) Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti salat , makan, minum, dan lainnya

g) Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan

4. Protokol bagi pedagang di area tempat wisata

a) Tersedia area khusus bagi pedagang kuliner

b) Tempat berjualan tidak gelap dan lembab

c) Memastikan semua produk bersih, higienis dan tertutup serta kebersihan meja, dan kursi untuk pembeli

d) Memasang tirai pembatas di kasir atau memakai face shield

e) Jarak pedagang diatur minimal 1,5 meter antar pedagang

f) Pembatasan jumlah pembeli hanya 30% dari total pembeli saat normal

g) 1 orang per 1 m2 /1 orang 1 kursi



h) Cukup 1 pintu untuk keluar/masuk pengunjung dan mengatur keluar/masuk pengunjung

i) Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer

j) Memastikan pengunjung sudah mencuci tangan sebelum masuk

k) Menyarankan konsumen untuk membawa peralatan makan/minum sendiri

l) Mencuci dan menjaga kebersihan peralatan produksi dan peralatan makan serta lingkungan daya tarik wisata



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya