SOLOPOS.COM - Ilustrasi bulu tangkis. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri akhirnya membolehkan fasilitas atau tempat olahraga dalam ruangan dibuka, mulai Rabu (2/9/2020), pekan lalu. Namun, tempat rekreasi air tetap dilarang dibuka.

Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata atau DKOP Wonogiri, Joko Nugroho, menyampaikan keputusan tersebut diambil berdasar koordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wonogiri, pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tempat olahraga Wonogiri boleh dibuka untuk mendukung masyarakat dalam menjalankan pola hidup sehat. Olahraga diyakini dapat meningkatkan imunitas atau daya tahan tubuh. Selain sebagai olahraga, kegiatan fisik juga untuk mencari suasana baru sehingga merasa senang.

Menelusuri Jejak Raja Pajang Jaka Tingkir di Desa Krebet Masaran Sragen

Ekspedisi Mudik 2024

“Ketika imunitas tubuh meningkat bisa mencegah infeksi Covid-19,” kata Joko saat dihubungi Solopos.com, Minggu (6/9/2020).

Namun, pengelola atau pemilik tidak boleh sekadar membuka tempat olahraga tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Pengelola harus menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat, seperti menyediakan sarana cuci tangan.

Setiap warga yang menggunakan tempat olahraga wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah berolahraga. Pengelola juga harus meminta mereka menjaga jarak saat duduk atau beristirahat. “Kalau ada yang tak menjalankan protokol kesehatan pengelola harus menegur,” imbuh Joko.

Dia melanjutkan ada tempat olahraga yang masih dilarang dibuka, yakni olahraga di air. Pengelola belum boleh membuka kolam renang atau tempat rekreasi air hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pelarangan ini untuk mencegah penularan Covid-19.

“Surat Edaran terkait kebijakan ini sudah kami publikasikan hingga ke desa/kelurahan melalui kecamatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten meminta pengelola menutup sementara tempat olahraga dalam ruangan. Kali pertama kebijakan ini berlaku 14-29 Juli 2020. Tempat olahraga yang dimaksud seperti lapangan badminton, futsal, sanggar senam, gym, dan sebagainya.

Air di Sumur Emas Gondangrejo Karanganyar Dianggap dari Dunia Lain, Kok Bisa?

Lalu kebijakan itu diperpanjang hingga 11 Agustus 2020. Namun, setelah masa penutupan telah lewat Pemkab belum memberi keputusan lagi akan memperpanjang masa penutupan atau sudah membolehkan fasilitas olahraga dibuka. Lalu akhirnya Pemkab memberi keputusan, Rabu pekan lalu.

Pegiat olahraga yang juga pemilik lembaga pelatihan senam di Wonogiri, Dwi Purwaningsih, sebelumnya mengatakan para instruksur senam menyampaikan harapan supaya mereka bisa melatih senam warga lagi. Sebenarnya, banyak warga yang ingin senam. Namun, intruktur terpaksa tak bisa memenuhi keinginan warga lantaran Pemkab meminta tempat atau fasilitas olahraga ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya