SOLOPOS.COM - Gereja Santo Yusuf Pekerja, Gondangwinangun, Klaten. (parokigondang.org)

Tempat ibadah Klaten, Gereja Santo Yusup Pekerja, dirusak patung ronaninya oleh anak koster yang hanya dikenai wajib lapor oleh polisi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Misteri perusakan dua patung rohani di tempat ibadah Gereja Santo Yusup Pekerja yang terletak di Dukuh Minggiran, Kecamatan Jogonalan, Klaten, akhirnya terkuak. Pelaku perusakan merupakan Rendi Relianto alias Palo, 21, warga Dukuh Bakung RT 018/RW 005, Bakung, Jogonalan, yang juga merupakan anak koster di gereja itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas perbuatannya itu, Rendi pun hanya dikenai wajib lapor. Meski pun dirinya terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. “Penetapan tersangka didasarkan bukti-bukti kuat. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Gagas Nugraha, kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (25/8/2016).

Sebelumnya, dua patung rohani, yakni patung Yesus Kristus dan Bunda Maria, di Gereja Santo Yusup Pekerja ditemukan rusak, Selasa (9/8/2016). Patung Bunda Maria rusak pada dudukan kakinya serta patah pada bagian atas kaki sampai kepala. Sementara, patung Yesus rusak tangan kanannya. ”Motif perusakan juga sudah jelas. Tersangka merusak kedua patung itu karena sakit hati,” imbuh Gagas.

Gagas membeberkan Rendi sakit hati karena ibunya yang bekerja di gereja itu masih disuruh-suruh dan diperintah oleh pihak gereja untuk membersihkan lingkungan gereja, meski kondisinya tengah sakit. Gagas menambahkan dalam melakukan aksinya itu tersangka bertindak seorang diri.

Selain merusak, tersangka juga mengangkat patung Bunda Maria sejauh 100 meter dan hendak membuangnya ke sungai yang letaknya tak jauh dari gereja. Namun upaya tersangka membuang patung itu ke sungai gagal karena tersangkut di pinggir sungai.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono, menambahkan saat hendak menghanyutkan patung Bunda Maria ada salah satu saksi yang melihat tersangka. ”Tersangka kami jerat Pasal 406 ayat (1) KUHP, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Tersangka tidak ditahan, dikenai wajib lapor,” ujar Nanang.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya