SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi seusai Salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jumat (5/6/2020). (Antara-Humas Pemkot Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang mengizinkan tempat-tempat ibadah di ibu kota Provinsi Jawa Tengah beraktivitas lagi di tengah pandemi Covid-19. Asalkan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, aktivitas lain di tempat ibadah termasuk sebagai lokasi akad nikah juga diizinkan.

Wali Kota Semarang Hendra Prihadi di Kota Semarang, Jumat (5/6/2020), mengatakan telah diterbitkan surat edaran yang isinya panduan bagi pengelola tempat ibadah dalam menyelenggarakan peribadahan. "Kuncinya selalu terjalin komunikasi yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dan pemkot untuk bersama menekan pandemi Covid-19," katanya.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Hore, Uang Kuliah Unnes Bisa Diangsur...

Dalam edaran yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tersebut,dinyatakan bahwa aktivitas tempat ibadah itu syaratnya adalah tetap memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Dijelaskan pula tentang pentinya komunikasi aktif pengelola tempat ibadah dengan perangkat daerah setempat tentang kegiatan peribadahan yang akan dilaksanakan.

Penuhi Protokol

Pengelola tempat ibadah di Semarang diminta menyampaikan pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Perlu dipastikan kesiapan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan dalam setiap peribadahan. Sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi itu, antara lain kewajiban menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan. Juga kesiapan alat pengukur suhu tubuh, hingga keberadaan petugas untuk selalu mengecek berjalannya protokol kesehatan.

Pocong Gentayangan, Warga Purbalingga Geger

Dalam pelaksanaan peribadahan, beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain jarak minimal satu meter antara satu orang dengan yang lain, mempersingkat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaannya, hingga melarang adanya kerumunan seusai beribadah. Umat yang sakit atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius dilarang masuk tempat ibadah.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut juga berlaku untuk kegiatan lain yang digelar di tempat ibadah. Kegiatan-kegiatan itu seperti pelaksanaan akad nikah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya