Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah membolehkan industri esensial dan tempat ibadah dibuka pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan industri esensial yang dibolehkan buka adalah yang berbasis ekspor. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan protokol kesehatan ketat untuk bidang ini.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu lain, minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam sif,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual pada Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Malang Raya dan Bali Jadi Perhatian
Penyesuaian aturan PPKM level 4 dilakukan juga di tempat ibadah. Mulai besok, tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.
“Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang,” ucapnya.
Luhut memastikan pemerintah akan terus bekerja keras untuk menangani pandemi di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi panglima tertinggi, Luhut, yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi, menjadi komandan wilayah Jawa-Bali dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi komandan wilayah luar Jawa-Bali. “Presiden menjadi panglima tertinggi dalam hal ini,” kata Luhut.
Baca Juga: PPKM Level 4 Raih Hasil Positif: 26 Daerah ke Level 3, Kasus Turun 59,6% dari Puncak Juli
Mal Dibuka
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah akhirnya membuka operasional mal. Pemerintah akan menjajal pembukaan mal secara gradual namun dengan beberapa persyaratan seperti pengunjung wajib sudah ikut vaksinasi Covid-19.
“Dengan memperhatikaan protokol kesehatan yang ketat, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindugi,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8).
Selain itu, syarat masuk ke mal juga diperketat. Salah satunya adalah dengan membatasi usia pengunjung. “Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal dan pusat belanja sekarang ini,” tutur dia.
Baca Juga: Mal Akhirnya Boleh Buka saat PPKM Level 4, Ini Syarat bagi Pengunjung
Nantinya, sejumlah daerah PPKM Level 4 akan bisa membuka mal. Antara lain di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. “Dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan,” jelas dia.