SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Sukoharjo (Solopos.com)–Pemkab Sukoharjo melarang pengusaha hiburan umum di wilayah setempat membuka kegiatan usaha selama tujuh hari awal dan tujuh hari akhir bulan Ramadan. Hal itu dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 556/5374/2011 yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Haryanto. Edaran yang ditujukan kepada para pengusaha hiburan umum dan pemilik restauran atau rumah makan itu mengatur ketentuan operasional tempat hiburan umum, restauran, dan rumah makan selama berlangsungnya Ramadan 1432 H.

“Dalam rangka menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, kami mengimbau pengusaha hiburan umum tidak melakukan kegiatan usaha pada tujuh hari awal bulan Ramadan dan tujuh hari akhir bulan Ramadan,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam salinan SE yang diperoleh Espos, Selasa (26/7/2011).

Disebutkan, ketentuan itu menindaklanjuti Surat gubernur Jawa Tenga Nomor 300/13667 tertanggal 15 Juli 2011. Sedangkan di luar waktu-waktu yang telah disebutkan, tempat-tempat hiburan malam seperti cafe, pub, diskotik hanya diperbolehkan membuka pelayanan selama dua jam antara pukul 22.00 WIB – 24.00 WIB.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (POPK), Sri Joko Indarto, menyatakan pihaknya langsung menyebarluaskan SE kepada pihak-pihak terkait setelah ditandatangani oleh Wakil Bupati. Dia juga menegaskan Pemkab akan memantau pelaksanaan SE agar tidak terjadi pelanggaran yang mengganggu kekusyukan ibadah puasa umat Islam.

“Terkait upaya menjaga kondusivitas selama Ramadan, ada dua edaran yang disampaikan. Satu edaran untuk pengusaha hiburan, restauran dan rumah makan, serta satu edaran lagi untuk camat,” ujarnya ditemui Espos di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2011).

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya