SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO -- Pandemi Covid-19 atau virus corona berdampak terhadap lesunya bisnis tempat hiburan di Kota Solo. Jumlah pengunjung tempat hiburan termasuk karaoke turun hingga 70%.

Seperti diketahui, pandemi virus corona membuat masyarakat mau enggak mau harus melakukan social distancing atau membatasi kegiatan di luar rumah serta harus tinggal di rumah atau stay at home untuk mencegah meluasnya pandemi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semakin banyak orang melakukan social distancing atau berkegiatan di luar, makin bagus untuk menghentikan mata rantai persebaran virus corona.

Salah satu tempat hiburan karaoke di wilayah Gilingan, Banjarsari, Solo, mengakui sejak penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona di Solo, jumlah pengunjung di salah satu tempat hiburan karaoke favorit di Kota Bengawan itu turun signifikan.

Patroli Social Distancing: Anak-Anak Muda Wonogiri Disuruh Pulang Saat Asyik Nongkrong di Kedai Kopi

Pengelola tempat karaoke itu menuturkan penurunan jumlah pengunjung di kisaran 70 persen sejak muncul kasus corona. Jumlah pengunjung terus turun seiring kebijakan Pemkot Solo membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

“Dengan kebijakan pembatasan jam operasional itu kami diminta tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk jam bukanya sejak pukul 11.00 WIB. Lah kami tempat hiburan malam kok, rata-rata tamu datang pukul 23.00 WIB,” ujar pengelola karaoke yang enggan disebutkan identitasnya kepada Solopos.com, Rabu (25/3).

Jam Operasional Dibatasi

Dia berharap situasi di Solo bisa segera kembali normal sehingga tingkat kunjungan di tempatnya bisa kembali menggeliat. Terpisah, anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, menyerukan pengelola tempat hiburan mematuhi kebijakan Pemkot.

Corona Jateng: Positif 38 Kasus, Solo Tambah 1 dan Wonogiri 1

Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan dalam rangka mempersempit risiko persebaran virus corona yang sedang mewabah. Jangan sampai karena kepentingan bisnis pengusaha mengabaikan keselamatan masyarakat.

Politikus PDIP tersebut mengaku mendukung penuh penerapan SE Wali Kota Solo Nomor 510/708 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mal, Mal Retail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel di Kota Solo.

Namun Ginda mencatat ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait substansi SE yang ditetapkan pada 24 Maret 2020 itu. Salah satunya ketentuan jam operasional rumah makan yang tidak disebutkan di poin-poin yang diatur dalam SE.

Ibu Presiden Jokowi Meninggal, RS DKT Solo Dijaga Ketat

Padahal pengelola rumah makan adalah satu dari tujuh pihak yang disasar SE tersebut. “Akhirnya banyak pengelola rumah makan yang bertanya-tanya, harus bagaimana. Saya harapkan ada penjelasan terkait operasional rumah makan,” urai dia.

Ginda juga menyoroti pengaturan jam operasional mini market yang dinilai dia masuk kategori toko modern yang juga diatur di SE Nomor 510/708. Di SE tersebut diatur, jam operasional pasar modern mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

“Mini market kategori toko modern. Apa juga kena aturan jam operasional itu? Untuk mengindari kerumunan nongkrongnya dihindari. Tapi untuk kebutuhan dasar rumah seperti lampu, popok, susu, ya agar tetap bisa dijangkau masyarakat,” tanya dia.(kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya