SOLOPOS.COM - Ilustrasi bioskop (Pictagram)

Solopos.com, SURABAYA -- Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur, boleh kembali buka setelah tutup sebagai dampak pandemi Covid-19.

Namun kalangan pengusaha tempat hiburan Surabaya diminta melakukan self assessment dan melapor kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya sebelum membuka kembali usahanya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan tempat hiburan dan rekreasi harus memenuhi syarat yang diatur dalam (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru.

"Jadi RHU menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar dan menunjukkan hasil self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2020, bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya dalam rilis, Rabu (24/6/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

2 Jenazah di Surabaya Tertukar, Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Dia menjelaskan setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan menerapkan protokol kesehatan.

Surat pengajuan pembukaan kembali tempat hiburan yang telah masuk tersebut, selanjutnya dilakukan analisis administrasi atau kelengkapan izin usaha.

“Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindak lanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka, lalu pengecekan lapangan,” jelasnya.

Kembali Dibuka, Pasar Hewan di Madiun Masih Sepi

Antiek menambahkan prosedur ini perlu dilakukan guna memastikan ada perlindungan terhadap penyebaran Covid-19 di tempat hiburan. Tempat RHU itu wajib menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun.

Permohonan Operasional

Adapun Perwali Nomor 28 Tahun 2020 pada Pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di tempat hiburan seperti bioskop, SPA, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke.

Hingga saat ini, sudah ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Disbudpar dari para pengelola RHU di Surabaya. Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop.

Risma Klaim Kasus Covid-19 di Surabaya Menurun, Ini Alasannya

Dari 59 surat masuk itu, Antiek menyebut, terdiri dari 44 RHU memiliki TDUP, lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 usaha dan yang belum memenuhi syarat ada 3 usaha.

"Hari ini kami juga melakukan survei atau tinjauan ke lapangan kepada 32 RHU. Kalau dia sudah beroperasi, nanti ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan," imbuh Antiek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya