SOLOPOS.COM - Anggota polisi Karanganyar menyisir dan patroli di sejumlah tempat hiburan malam di Karanganyar Jumat (27/3/2020). (Istimewa/Humas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Anggota Polres Karanganyar mulai meningkatkan patroli di beberapa lokasi hiburan malam yang ada di wilayah Karanganyar. Pasalnya sejak Senin (23/3/2020) semua tempat hiburan malam di Karanganyar diwajibkan untuk ditutup sebagai upaya menekan potensi persebaran virus corona.

Wakapolsek Jaten, Karanganyar, Iptu Maryadi, mengatakan patroli diadakan untuk mengawasi usaha hiburan malam di Karanganyar agar menuruti aturan menutup sementara pada Jumat (27/3/2020) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkot Solo Disarankan Bentuk Pusat Informasi Covid-19 untuk Redam Kepanikan, Setuju?

Tempat hiburan malam yang dipatroli antara lain Karaoke Rainbow di Jl. Solo – Tawangmangu, Ngringo dan Karaoke Happy Puppy di kompleks Palur Plasa, Palur. Berdasarkan informasi, kedua tempat karaoke keluarga itu sudah ditutup sementara sejak Jumat (20/3/2020).

“Kami datang mengimbau supaya tidak dibuka sesuai aturan yang ada. Kami hanya patroli saja dan semua sudah menaati. Kami juga hari ini [Sabtu, 28/3/2020] nanti patroli di penginapan-penginapan di Karanganyar untuk mengimbau agar tidak ada kegiatan berkumpul dalam satu tempat,” jelas dia kepada Solopos.com, Sabtu (28/3/2020).

Kritik Deddy Corbuzier soal Corona: Kita #Dirumahaja, Tapi WNA Masuk Indonesia

Kapolsek Colomadu, AKP Sentot Ambar, mengatakan beberapa tempat hiburan malam di Colomadu Karanganyar sudah terpantau tertutup termasuk panti pijat dan karaoke. Pemantauan menurutnya dilakukan setiap hari dan mengimbau ke lokasi-lokasi tempat anak muda nongkrong agar tidak berkumpul di situasi saat ini.

“Dengan kondisi darurat Covid-19 ini kami mengimbau dan terus mengawasi. Kalau masih ada yang berkerumun seperti di angkringan itu kami imbau dan mereka memahami. Jadi memang tidak ada perlawanan karena mereka menyadari risikonya,” kata dia.

Jenazah Anak Klaten Terjun ke Sungai Bengawan Solo Ditemukan di Jembatan Sari Sragen

Siapkan Sanksi

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menegaskan semua tempat hiburan harus menaati peraturan agar menutup sementara usaha mereka di situasi darurat Covid-19. Dia juga menyatakan sanksi terberat untuk tempat hiburan malam yang nekat akan dicabut izin usahanya.

“Ini kan sudah ditutup. Kalau nekat ya ancamannya bisa kami cabut izinnya,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya