SOLOPOS.COM - Aparat memeriksa pupil mata pengunjung tempat hiburan di Kabupaten Batang, Jateng, Kamis (24/8/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Gunungkidul, menyegel tempat hiburan malam, Orchid di Jalan Baron

 

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Gunungkidul, menyegel tempat hiburan malam, Orchid di Jalan Baron, Desa Mulo, Wonosari, pada, Jumat (2/3/2018), malam.

Tindakan tegas tersebut diambil setelah sebelumnya beberapa kali pihak manajemen Orchid tidak menghiraukan peringatan dari petugas, untuk pengurusan ijin.

Kepala Satpol PP, Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi tempat hiburan tersebut.

“Sudah beberapa kali teman-teman kesana, operasi mendadak, kordinasi. Sampai lupa berapa kali kesana, tetapi sampai sekarang juga belum dipenuhi izinnya,” katanya Sabtu (3/3/2018).

Dwi mengatakan pada intinya jika tidak berizin akan ditutup. Dia mengatakan untuk sementara yang belum memiliki izin dan beroperasi baru tempat itu saja. Pihaknya juga terus berkordinasi dengan pihak kepolisian, masyarakat, untuk menertibkan tempat hiburan yang tidak mengantongi izin.

“Kami harap yang memiliki usaha mengurus izin, karena di Peraturan Daerah [Perda] sudah ada yang mengatur semuanya. Ya harus diikuti oleh semuanya,” kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya