SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Operasional tempat hiburan di Kabupaten Sukoharjo wajib tutup selama sepekan saat awal dan akhir bulan puasa. Sementara tempat hiburan seperti cafe, pub dan diskotik dilarang beroperasi saat siang hari selama Ramadan.

Pemkab Sukoharjo telah menerbitkan surat edaran mengenai waktu operasional tempat hiburan, restoran dan rumah makan saat bulan suci. Surat edaran itu juga mengatur larangan operasional tempat hiburan malam seperti cafe, pub, dan diskotek saat siang hari selama sebulan penuh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Siti Laila, mengatakan ada lima jenis usaha tempat hiburan yang waktu operasional diatur berbeda saat bulan puasa. Kelima jenis usaha tempat hiburan yakni cafe atau diskotik, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan dan biliar.

Sedangkan waktu operasional tempat hiburan dibagi siang hari dan malam hari. “Khusus untuk cafe, pub dan diskotik dilarang beroperasai saat siang hari selama Ramadan. Tempat hiburan itu hanya diperbolehkan beroperasi saat malam hari mulai pukul 22.00 WIB-24.00 WIB,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (2/5/2019).

Sementara waktu operasional tempat hiburan lainnya seperti karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan dan biliar dibatasi baik saat siang hari maupun malam hari. Waktu operasional saat siang hari mulai pukul 11.00 WIB-17.00 WIB. Sementara waktu oerasional saat malam hari mulai pukul 20.30 WIB-24.00 WIB.

Selain tempat hiburan, Pemkab mengimbau agar para pengelola restoran dan rumah makan tak membuka usaha secara terbuka. “Pengelola rumah makan dan restoran harus menghormati umat muslim yang tengah menunaikan ibadah puasa,” ujar dia.

Laila menjelaskan petugas telah menyosialisasikan aturan itu kepada para pengelola tempat hiburan di Kabupaten Jamu. Apabila ada pengelola tempat hiburan yang nekat beroperasi saat bulan puasa bakal diberi sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Sukoharjo.

“Petugas telah berkeliling ke sejumlah tempat hiburan untuk menyosialisasikan waktu operasional pada beberapa hari lalu. Kami juga bakal mengawasi waktu operasional tempat hiburan selama bulan puasa,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, menyatakan bakal mengawasi operasional tempat hiburan yang mayoritas tersebar di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol. Menurut Wardino, tempat hiburan di kawasan Solo Baru kian menjamur selama tiga tahun terakhir.

“Kami akan melakukan pembinaan apabila ada tempat hiburan yang terbukti melanggar waktu operasional saat bulan puasa,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya